Mantan Hakim Ini Beberkan Penyimpangan yang Dilakukan KPK

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Senin, 21 Agustus 2017 | 22:01 WIB
Mantan Hakim Ini Beberkan Penyimpangan yang Dilakukan KPK
Mantan hakim Pengadilan Jakarta Pusat Syarifuddin Umar [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Mantan Hakim Syarifuddin Umar membeberkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang maupun prosedur dalam hal penanganan kasus korupsi di KPK.

Dia menyampaikan itu dalam rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus Angket KPK, Senin (21/8/2017).

‎Pertama, kata dia, ada penyalahgunaan wewenang KPK terhadap dirinya yaitu merekayasa percakapan suara dirinya di persidangan. Rekayasa ini diperdengarkan di persidangan dalam kasusnya.

"Bagaimana KPK merekayasa, memutar percakapan yang diperdengarkan oleh KPK menyatakan kami akan memperdengarkan suara hakim Syarifuddin berbicara menyangkut permintaan uang. Namun saksi di persidangan menyatakan setelah mendengar, bukan lagi 100 persen tapi 1000 persen itu bukan suara hakim Syarifuddin," ujar Syarifuddin di Gedung DPR, Senin (21/8/2017).

Kemudian dia juga memperlihatkan gambar jalannya persidangan saat KPK memutar rekayasa penyadapan itu. Dia mengeluh kepada Pansus Angket KPK mengenai tindakaan KPK yang ingin mengkriminalisasi dirinya.

Syarifuddin dijerat perkara suap, kemudian diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan.

Atas upaya ini, dia sempat melakukan praperadilan atas proses penangkapannya. Namun, upaya itu tidak dimenangkan pengadilan.

"Saya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, di mana alat bukti yang saya gunakan adalah produk sendiri KPK bahwa KPK telah melakukan penyalanggunaan jabatan dan wewenangnya," ujarnyan

Tak hanya itu, ia juga menceritakan bagaimana KPK tetap berupaya mengelabui eksekusi putusan pengadilan terhadap gugatan praperadilan yang ia menangkan hingga tingkat Mahkamah Agung tersebut. Yakni pada saat mengutus perwakilannya KPK menggunakan surat kuasa bukan peruntukannya.

baca juga

"Pembodohan yang saya maksud manusia yang ditunjuk KPK untuk datang mewakili KPK menggunakan surat kuasa, tetapi surat kuasa itu bukan untuk datang menyaksikan dan menyerahkan uang ganti rugi, tetapi surat kuasa peninjauan kembali padahal negara sudah putus PK-nya, tdak. Upaya apalagi kecuali rekayasa yang dilakukan KPK," katanya.

Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menyatakan Syarifuddin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan.

Syarifuddin kemudian mengajukan Kasasi ke MA dan MA mengabulkan kasasinya atas penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifuddin.

‎‎Hari ini, Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdatanya terkait tindakan KPK yang melakukan penyitaan maupun penggeledahan di luar barang bukti dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan. KPK dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp100juta. Putusan ini pun sudah dieksekusi tadi siang

"Jadi manusia yang pertama mengalahkan KPK adalah saya, kalau Budi Gunawan mengalahkan KPK dalam praperadilan, saya juga menggugat perbuatan melawan hukum. Saya bisa menang karena alat bukti yang saya gunakan merupakan produk KPK sendiri untuk membuktikan bahwa KPK telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan," kata Syarifuddin di hadapan peserta rapat bersama Pansus Angket KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Hakim Bilang Kalau ICW Berperan Cabut SK Hakim Tipikor

Mantan Hakim Bilang Kalau ICW Berperan Cabut SK Hakim Tipikor

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 20:28 WIB

Ini Mobil Mewah yang Disegel Oleh OTT KPK di PN Jaksel

Ini Mobil Mewah yang Disegel Oleh OTT KPK di PN Jaksel

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:46 WIB

Panitera PN Jaksel Diringkus Saat Berada di Ruang Kerja

Panitera PN Jaksel Diringkus Saat Berada di Ruang Kerja

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:26 WIB

KPK Tangkap Panitera PN Jaksel, Segel Mobil Honda HR-V

KPK Tangkap Panitera PN Jaksel, Segel Mobil Honda HR-V

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 15:40 WIB

Dapati 11 Penyelewengan, Pansus Angket Akan Klarifikasi ke KPK

Dapati 11 Penyelewengan, Pansus Angket Akan Klarifikasi ke KPK

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 15:23 WIB

Elza Klaim Miryam Kecewa ke KPK karena BAP Bocor ke Publik

Elza Klaim Miryam Kecewa ke KPK karena BAP Bocor ke Publik

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 12:55 WIB

Wapres JK: Diaspora Indonesia Jangan Tiru Johannes Marliem

Wapres JK: Diaspora Indonesia Jangan Tiru Johannes Marliem

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 11:41 WIB

Masinton: Pansus Angket KPK Temukan Empat Penyimpangan Kerja KPK

Masinton: Pansus Angket KPK Temukan Empat Penyimpangan Kerja KPK

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Ini Cara Kartunis Dukung KPK

Ini Cara Kartunis Dukung KPK

Foto | Minggu, 20 Agustus 2017 | 18:19 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×