Dapati 11 Penyelewengan, Pansus Angket Akan Klarifikasi ke KPK

Adhitya Himawan | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 21 Agustus 2017 | 15:23 WIB
Dapati 11 Penyelewengan, Pansus Angket Akan Klarifikasi ke KPK
Muhtar Ependy di pansus angket KPK [suara.com/Bagus Santosa]

Panitia Khusus Angket KPK menyampaikan ‎temuan sementara Pansus Angket KPK yang sudah bekerja sejak 4 Juli hingga 21 Agustus. Temuan tersebut disampaikan dalam konfrensi persnya di DPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Ada 11 poin yang menjadi fokus Pansus setelah mengkaji laporan pengaduan dari berbagai kalangan, kunjungan ke berbagai instansi, dan pemeriksaan saksi-saksi. 11 pon te‎muan ini, nantinya akan diklarifikasi kepada KPK.

"Tentu temuan ini akan kami klarifikasi ke KPK, ini temuan sementara. Karena sementara ini perlu disampaikan ke publik. Proses (Pansus Angket KPK) masih berlanjut," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di DPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Pansus Angket KPK akan menjadwalkan meminta klarifikasi kepada KPK dalam waktu dekat. Masinton belum bisa memastikan kapan agenda itu akan digelar.

Ketika ditanya bagaimana tindakan Pansus bila KPK tidak mau hadir dalam undangan Pansus, Masinton menjawabnya dengan mengutip pidato Presiden Joko Widodo pada rapat paripurna DPR pada 16 Agustus lalu.

"Perlu kami tegaskan, presiden pada sidang paripurna 16 Agustus, menyampaikan tidak boleh ada satu institusi pun di negara ini yang merasa lebih tinggi dari institusi lain. Tidak ada kekuasaan absolut. Kami minta KPK taat pada UU. Maka kami minta supaya KPK taat pada konstitusi dan UU dan taat pada perintah presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan," kata dia.

Berikut 11 poin temuan Pansus Angket KPK yang dibacakan oleh Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun:

1. Dari Aspek kelembagaan, KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.

2. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of Power dalam sebuah negara hukum dan Negara demokras‘i sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

3. KPK yang dibentuk bukan atas mandat Konstitusi akan tetapi UU No. 30 Tahun 2002 sebagai tindak Ianjut atas perintah Pasal 43 UU 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya (para wakil rakyat) di DPR secara terbuka dan terukur.

4. Lembaga KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas azas-azas yang meliputi azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.

5. Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan esksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum. KPK lebih mengedepankan praktek penmdakan melalui pemberitaan (opini) daripada politik pencegahan.

6. Dalam hal fungsi supervisi, KPK Iebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kemban instansi Kepolisian dan Kejaksaan. KPK cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di Pusat tapi ingin mengembangkan jaringan sampai ke daerah. Yang sesungguhnya KPK dibentuk lebih pada Fungsi Koordinasi dan Supervisi. Adapun penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Iebih pada fungsi berikutnya. (Trigger Mechanism).

7. Dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. Didapatkan bebagai praktek tekanan, ancaman, bujukan dan janji-janji. Bahkan juga didapatkan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa. Pencabutan BAP dipersidangan, kesaksian palsu yang direkayasa, hal-hal itu terjadi dan kami dapatkan. Ke depan tentunya hal-hal itu perlu ada langkah-langkah perbaikan.

8. Terkait dengan SDM Aparatur KPK, kembali KPK dengan argumen independennya, merumuskan dan menata SDM nya yang berbeda dengan unsur aparatur pada Iembaga negara pada umumnya yang patuh dan taat kepada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Aparatur Negara lainnya seperti UU Kepolisian, UU Kejaksaan. KPK dengan argumen independen tidak tepat dan tidak memiliki Iandasan hukum yang cukup hanya dengan PP. Apalagi PP No. 103 Tahun 2012 tentang SDM KPK sebagaimana telah dirubah dari PP No. 63 Tahun 2005, mendasarkannya kepada UU KPK yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bukan tentang SDM Aparatur. Walaupun ada putusan MK Nomor 109 Tahun 2015 atas hal tersebut, kedepan harus dikembalikan dan diperbaiki secara hukum yang benar, agar tidak menimbulkan dualisme pengaturan di bidang aparatur negara di internal KPK seperti adanya organisasi wadah pegawai, penyidik independen yang bisa berbeda kebijakan dengan atau bagi aparatur KPK lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masinton: Pansus Angket KPK Temukan Empat Penyimpangan Kerja KPK

Masinton: Pansus Angket KPK Temukan Empat Penyimpangan Kerja KPK

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Pansus Angket KPK: Safe House di Kelapa Gading dan Depok Ilegal!

Pansus Angket KPK: Safe House di Kelapa Gading dan Depok Ilegal!

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 23:30 WIB

Pansus Angket KPK Kunjungi 'Rumah Sekap' ke-2

Pansus Angket KPK Kunjungi 'Rumah Sekap' ke-2

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 22:23 WIB

KPK Minta Pansus Hak Angket DPR Pakai Akal Sehat

KPK Minta Pansus Hak Angket DPR Pakai Akal Sehat

News | Kamis, 10 Agustus 2017 | 12:41 WIB

Pansus Angket KPK Akan ke 'Rumah Sekap' KPK

Pansus Angket KPK Akan ke 'Rumah Sekap' KPK

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 16:09 WIB

Diminta Pansus Siapkan Diri, Agus: Bukan Kesiapan Saya, Tunggu MK

Diminta Pansus Siapkan Diri, Agus: Bukan Kesiapan Saya, Tunggu MK

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 14:51 WIB

KPK Sayangkan Yasonna Tak Koordinasi Soal Muchtar Effendi

KPK Sayangkan Yasonna Tak Koordinasi Soal Muchtar Effendi

News | Kamis, 27 Juli 2017 | 20:00 WIB

PAN Bakal Susul Gerindra Keluar dari Pansus Hak Angket KPK?

PAN Bakal Susul Gerindra Keluar dari Pansus Hak Angket KPK?

News | Rabu, 26 Juli 2017 | 22:56 WIB

Pansus Angket KPK Berencana Panggil Eks Mendagri, Bahas Apa?

Pansus Angket KPK Berencana Panggil Eks Mendagri, Bahas Apa?

News | Rabu, 26 Juli 2017 | 22:34 WIB

Partai Pemerintah Ditinggal 'Sendirian' di Pansus, Apa Kata PDIP?

Partai Pemerintah Ditinggal 'Sendirian' di Pansus, Apa Kata PDIP?

News | Rabu, 26 Juli 2017 | 22:00 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB