Fahri Hamzah Tuduh OTT KPK Ilegal

Adhitya Himawan, Bagus Santosa

Selasa, 22 Agustus 2017 | 15:13 WIB
Fahri Hamzah Tuduh OTT KPK Ilegal

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap operasi tangkap tangan atau yang dikenal dengan istilah OTT adalah tindakan ilegal.‎

OTT merupakan tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam ‎proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. OTT ini berawal dari tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal, mohon maaf ya, itu argumen saya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2017).‎



Dia menerangkan, awalnya, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 disebutkan bahwa penyadapan diatur dalam peraturan pemerintah.

Namun, setelah disahkan, PP ini mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan karena dianggap membuat kewenangan penyadapan KPK menjadi tidak bebas.

"Dan mereka ini melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi) terhadap pasal 31 UU ITE ini," kata Fahri.

MK kemudian memutuskan untuk membatalkan Pasal 31 ini dengan pertimbangan bahwa penyadapan adalah tindakan yang melanggar HAM dan oleh sebab itu tidak boleh diatur dengan ketentuan di bawah UU.

Atas putusan MK itu, Fahri mengatakan, ada dua kemungkinan untuk mengatur penyadapan. Yaitu lewat Peraturan Pengganti Undang-undang atau undang-undang baru. Namun, Fahri menyayangkan, belum ada aturan baru untuk mengatur tentang penyadapan itu.

"Maka berlandas kepada keputusan MK itu, tidak ada lagi dasar bagi penyadapan," kata Politkus yang dipecat PKS ini.

Fahri kemudian mempertanyakan sikap KPK yang tetap melakukan penyadapan ini. Apalagi, kata Fahri, KPK hanya menggunakan standar operating prosedure internal KPK.

baca juga

"KPK menggunakan pasal di dlm UU KPK tentang adanya hak menyadap dgn cara membuat SOP internal KPK, tata cara penyadapan," ujarnya.

"Nah, pertanyaannya sekarang adalah apakah SOP ini boleh? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU untuk aturan penyadapan itu," katanya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap operasi tangkap tangan atau yang dikenal dengan istilah OTT adalah tindakan ilegal.‎

OTT merupakan tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam ‎proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. OTT ini berawal dari tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal, mohon maaf ya, itu argumen saya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2017).‎

Dia menerangkan, awalnya, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 disebutkan bahwa penyadapan diatur dalam peraturan pemerintah.

Namun, setelah disahkan, PP ini mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan karena dianggap membuat kewenangan penyadapan KPK menjadi tidak bebas.

"Dan mereka ini melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi) terhadap pasal 31 UU ITE ini," kata Fahri.

MK kemudian memutuskan untuk membatalkan Pasal 31 ini dengan pertimbangan bahwa penyadapan adalah tindakan yang melanggar HAM dan oleh sebab itu tidak boleh diatur dengan ketentuan di bawah UU.

Atas putusan MK itu, Fahri mengatakan, ada dua kemungkinan untuk mengatur penyadapan. Yaitu lewat Peraturan Pengganti Undang-undang atau undang-undang baru. Namun, Fahri menyayangkan, belum ada aturan baru untuk mengatur tentang penyadapan itu.

"Maka berlandas kepada keputusan MK itu, tidak ada lagi dasar bagi penyadapan," kata Politkus yang dipecat PKS ini.

Fahri kemudian mempertanyakan sikap KPK yang tetap melakukan penyadapan ini. Apalagi, kata Fahri, KPK hanya menggunakan standar operating prosedure internal KPK.

"KPK menggunakan pasal di dlm UU KPK tentang adanya hak menyadap dgn cara membuat SOP internal KPK, tata cara penyadapan," ujarnya.

"Nah, pertanyaannya sekarang adalah apakah SOP ini boleh? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU untuk aturan penyadapan itu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wali Kota Malang Diperiksa KPK

Wali Kota Malang Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 22 Agustus 2017 | 15:07 WIB

Sambut Partai Komunis Vietnam, DPR Gelar Karpet Merah

Sambut Partai Komunis Vietnam, DPR Gelar Karpet Merah

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 13:42 WIB

Mantan Hakim: Saya Manusia Pertama Kalahkan KPK

Mantan Hakim: Saya Manusia Pertama Kalahkan KPK

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 10:27 WIB

Bamsat Dorong Pansus Angket Pakai Pengadilan soal Rekaman Miryam

Bamsat Dorong Pansus Angket Pakai Pengadilan soal Rekaman Miryam

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 00:39 WIB

KPK Sebut Nilai Suap di PN Jakarta Selatan Rp300 Juta

KPK Sebut Nilai Suap di PN Jakarta Selatan Rp300 Juta

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 23:03 WIB

Mantan Hakim Ini Beberkan Penyimpangan yang Dilakukan KPK

Mantan Hakim Ini Beberkan Penyimpangan yang Dilakukan KPK

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 22:01 WIB

Mantan Hakim Bilang Kalau ICW Berperan Cabut SK Hakim Tipikor

Mantan Hakim Bilang Kalau ICW Berperan Cabut SK Hakim Tipikor

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 20:28 WIB

Ini Mobil Mewah yang Disegel Oleh OTT KPK di PN Jaksel

Ini Mobil Mewah yang Disegel Oleh OTT KPK di PN Jaksel

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:46 WIB

Panitera PN Jaksel Diringkus Saat Berada di Ruang Kerja

Panitera PN Jaksel Diringkus Saat Berada di Ruang Kerja

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:26 WIB

KPK Tangkap Panitera PN Jaksel, Segel Mobil Honda HR-V

KPK Tangkap Panitera PN Jaksel, Segel Mobil Honda HR-V

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 15:40 WIB

Terkini

Lubang Bekas Tambang Jadi Sumber Air Warga, Dicari Skema Aman

Lubang Bekas Tambang Jadi Sumber Air Warga, Dicari Skema Aman

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 17:50 WIB

KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 17:48 WIB

Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri

Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 17:48 WIB

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Di Balik Kecanggihan AI: Ada Tagihan Listrik dan Air Bumi yang Membengkak

Di Balik Kecanggihan AI: Ada Tagihan Listrik dan Air Bumi yang Membengkak

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 17:38 WIB

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 17:21 WIB

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 17:15 WIB

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 17:02 WIB

×