Mantan Hakim Ini Beberkan Penyimpangan yang Dilakukan KPK

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Senin, 21 Agustus 2017 | 22:01 WIB
Mantan Hakim Ini Beberkan Penyimpangan yang Dilakukan KPK
Mantan hakim Pengadilan Jakarta Pusat Syarifuddin Umar [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Mantan Hakim Syarifuddin Umar membeberkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang maupun prosedur dalam hal penanganan kasus korupsi di KPK.

Dia menyampaikan itu dalam rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus Angket KPK, Senin (21/8/2017).

‎Pertama, kata dia, ada penyalahgunaan wewenang KPK terhadap dirinya yaitu merekayasa percakapan suara dirinya di persidangan. Rekayasa ini diperdengarkan di persidangan dalam kasusnya.

"Bagaimana KPK merekayasa, memutar percakapan yang diperdengarkan oleh KPK menyatakan kami akan memperdengarkan suara hakim Syarifuddin berbicara menyangkut permintaan uang. Namun saksi di persidangan menyatakan setelah mendengar, bukan lagi 100 persen tapi 1000 persen itu bukan suara hakim Syarifuddin," ujar Syarifuddin di Gedung DPR, Senin (21/8/2017).

Kemudian dia juga memperlihatkan gambar jalannya persidangan saat KPK memutar rekayasa penyadapan itu. Dia mengeluh kepada Pansus Angket KPK mengenai tindakaan KPK yang ingin mengkriminalisasi dirinya.

Syarifuddin dijerat perkara suap, kemudian diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan.

Atas upaya ini, dia sempat melakukan praperadilan atas proses penangkapannya. Namun, upaya itu tidak dimenangkan pengadilan.

"Saya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, di mana alat bukti yang saya gunakan adalah produk sendiri KPK bahwa KPK telah melakukan penyalanggunaan jabatan dan wewenangnya," ujarnyan

Tak hanya itu, ia juga menceritakan bagaimana KPK tetap berupaya mengelabui eksekusi putusan pengadilan terhadap gugatan praperadilan yang ia menangkan hingga tingkat Mahkamah Agung tersebut. Yakni pada saat mengutus perwakilannya KPK menggunakan surat kuasa bukan peruntukannya.

baca juga

"Pembodohan yang saya maksud manusia yang ditunjuk KPK untuk datang mewakili KPK menggunakan surat kuasa, tetapi surat kuasa itu bukan untuk datang menyaksikan dan menyerahkan uang ganti rugi, tetapi surat kuasa peninjauan kembali padahal negara sudah putus PK-nya, tdak. Upaya apalagi kecuali rekayasa yang dilakukan KPK," katanya.

Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menyatakan Syarifuddin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan.

Syarifuddin kemudian mengajukan Kasasi ke MA dan MA mengabulkan kasasinya atas penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifuddin.

‎‎Hari ini, Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdatanya terkait tindakan KPK yang melakukan penyitaan maupun penggeledahan di luar barang bukti dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan. KPK dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp100juta. Putusan ini pun sudah dieksekusi tadi siang

"Jadi manusia yang pertama mengalahkan KPK adalah saya, kalau Budi Gunawan mengalahkan KPK dalam praperadilan, saya juga menggugat perbuatan melawan hukum. Saya bisa menang karena alat bukti yang saya gunakan merupakan produk KPK sendiri untuk membuktikan bahwa KPK telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan," kata Syarifuddin di hadapan peserta rapat bersama Pansus Angket KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Hakim Bilang Kalau ICW Berperan Cabut SK Hakim Tipikor

Mantan Hakim Bilang Kalau ICW Berperan Cabut SK Hakim Tipikor

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 20:28 WIB

Ini Mobil Mewah yang Disegel Oleh OTT KPK di PN Jaksel

Ini Mobil Mewah yang Disegel Oleh OTT KPK di PN Jaksel

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:46 WIB

Panitera PN Jaksel Diringkus Saat Berada di Ruang Kerja

Panitera PN Jaksel Diringkus Saat Berada di Ruang Kerja

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:26 WIB

KPK Tangkap Panitera PN Jaksel, Segel Mobil Honda HR-V

KPK Tangkap Panitera PN Jaksel, Segel Mobil Honda HR-V

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 15:40 WIB

Dapati 11 Penyelewengan, Pansus Angket Akan Klarifikasi ke KPK

Dapati 11 Penyelewengan, Pansus Angket Akan Klarifikasi ke KPK

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 15:23 WIB

Elza Klaim Miryam Kecewa ke KPK karena BAP Bocor ke Publik

Elza Klaim Miryam Kecewa ke KPK karena BAP Bocor ke Publik

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 12:55 WIB

Wapres JK: Diaspora Indonesia Jangan Tiru Johannes Marliem

Wapres JK: Diaspora Indonesia Jangan Tiru Johannes Marliem

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 11:41 WIB

Masinton: Pansus Angket KPK Temukan Empat Penyimpangan Kerja KPK

Masinton: Pansus Angket KPK Temukan Empat Penyimpangan Kerja KPK

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Ini Cara Kartunis Dukung KPK

Ini Cara Kartunis Dukung KPK

Foto | Minggu, 20 Agustus 2017 | 18:19 WIB

Terkini

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB