Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 28 Agustus 2017 | 14:07 WIB
Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
Sidang pleidoi Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis dua penyuap bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Hakim memvonis Basuki dengan pidana penjara selama  tujuh tahun. Basuki dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp400 juta apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," kata ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis kepada Basuki di PengadilanTipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2017).

Sementara kepada sekretaris Basuki Ng Fenny, Maejlis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Basuki sebelumnya dituntut oleh tim jaksa penuntut umum KPK 11 tahun penjara, sedangkan Fenny sekaligus sekretaris Basuki dituntut 10 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya pula majelis hakim mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terhadap keduanya.

Hal yang memberatkan Basuki, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan pengusaha importir daging sapi itu juga berbelit belit dalm memberikan kesaksian. Dia juga berperan aktif dalam mendekati Basuki.

Hal yang memberatkan Basuki juga ditujukan kepada Fenny, hanya saja sekretaris itu dianggap tidak berperan aktif. Sementara hal yang meringankan terhadap keduanya, sama-sama memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Pada vonis tersebut majelis hakim menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

baca juga

Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim. Sedangkan Patrialis Akbar selaku pihak yang menerima suap dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Patrialis Sebut Tuduhan KPK Inkonsisten

Patrialis Sebut Tuduhan KPK Inkonsisten

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 19:56 WIB

Patrialis Sebut OTT kepada Dirinya Tidak Memenuhi Unsur Hukum

Patrialis Sebut OTT kepada Dirinya Tidak Memenuhi Unsur Hukum

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 19:50 WIB

Pleidoi Patrialis Akbar

Pleidoi Patrialis Akbar

Foto | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:03 WIB

Patrialis Tak Dituntut Seumur Hidup Seperti Akil, Ini Kata KPK

Patrialis Tak Dituntut Seumur Hidup Seperti Akil, Ini Kata KPK

News | Rabu, 16 Agustus 2017 | 01:02 WIB

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 04:45 WIB

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Foto | Senin, 14 Agustus 2017 | 16:02 WIB

Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Enam Bulan Penjara

Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Enam Bulan Penjara

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 13:30 WIB

Jaksa KPK Tuntut Dua Penyuap Patrialis Dipenjara Diatas 10 Tahun

Jaksa KPK Tuntut Dua Penyuap Patrialis Dipenjara Diatas 10 Tahun

News | Senin, 31 Juli 2017 | 22:58 WIB

Patrialis Sebut Penyuapnya dengan Nama Ahok

Patrialis Sebut Penyuapnya dengan Nama Ahok

News | Senin, 31 Juli 2017 | 15:38 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB