Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 15 Agustus 2017 | 04:45 WIB
Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita
Saksi Anggita Ekaputri berjalan meninggalkan ruangan seusai sidang lanjutan kasus suap hakim MK terkait uji materi atas UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7). Patrialis Akbar (insert). [Antara]

Suara.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut hukuman 12 tahun plus 6 bulan penjara, karena dinilai bersalah dalam kasus suap untuk memengaruhi putusan perkara uji materi.

Selain tuntutan penjara, mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga dituntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017), Patrialis juga dituntut mengembalikan uang USD10 ribu dan Rp4 juta kepada negara.

Dalam berkas tuntutan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan Patrialis menerima janji dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, uang senilai Rp2 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Uang miliaran rupiah itu sendiri, menurut JPU KPK, dipakai Patrialis untuk melunasi pembelian apartemen.

"Terdakwa saat itu tengah memerlukan dana Rp2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence, Tower Chianti, Lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar," ujar JPU KPK Lie Setiawan.

Lie mengungkapkan, apartemen itu dibeli Patrialis untuk diberikan kepada seorang perempuan bernama Anggita Eka Putri.

baca juga

Anggita, perempuan yang sempat ditangkap bersama Patrialis pada 25 Januari 2017, sempat dihadirkan dalam persidangan tertanggal 24 Juli.

Dalam persidangan itu, Anggita mengakui Patrialis pernah ingin memberikan dirinya rumah dan apartemen.

"Saya dulu sempat ditawarkan apartemen. Tapi aku tidak mau tinggal di apartemen, jadi aku menolak,” tutur Anggita kala itu.

Karena tak mau tinggal  di apartemen, Anggita mengakui Patrialis sempat menawarinya untuk dibelikan rumah.

Bahkan, Anggita menuturkan ia dan Patrialis sudah pernah bersama-sama pergi melihat kondisi rumah yang dijanjikan tersebut.

“Rumahnya di kawasan Cibinong, Jawa Barat. Waktu itu harga jualnya Rp1 miliar hingga Rp2 miliar,” tuturnya.

Selain apartemen dan rumah, Anggita mengungkapkan Patrialis kerapkali membelikan dirinya pakaian dan mobil.

Patrialis, kata Anggita, membelikan dirinya mobil merek Nissan March pada Desember 2016. Selain mobil, ia beberapa kali juga diberikan uang.

”Kalau uang tunai tidak banyak. Kali terakhir dikasih uang USD500. Mobil dan uang itu diberikan Pak Patrialis sebelum dia umrah, Desember 2016.” tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Enam Bulan Penjara

Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Enam Bulan Penjara

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 13:30 WIB

Mengacu Konstitusi, Jokowi Tegaskan Tak Ada Kekuasaan Diktator

Mengacu Konstitusi, Jokowi Tegaskan Tak Ada Kekuasaan Diktator

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 14:30 WIB

Mendagri Larang Siapapun Menyebut Sebuah Undang-Undang Menyimpang

Mendagri Larang Siapapun Menyebut Sebuah Undang-Undang Menyimpang

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 13:40 WIB

Jaksa KPK Tuntut Dua Penyuap Patrialis Dipenjara Diatas 10 Tahun

Jaksa KPK Tuntut Dua Penyuap Patrialis Dipenjara Diatas 10 Tahun

News | Senin, 31 Juli 2017 | 22:58 WIB

Patrialis Sebut Penyuapnya dengan Nama Ahok

Patrialis Sebut Penyuapnya dengan Nama Ahok

News | Senin, 31 Juli 2017 | 15:38 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×