Patrialis Sebut OTT kepada Dirinya Tidak Memenuhi Unsur Hukum

Siswanto, Dian Rosmala

Senin, 21 Agustus 2017 | 19:50 WIB
Patrialis Sebut OTT kepada Dirinya Tidak Memenuhi Unsur Hukum
Terdakwa Patrialis Akbar [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - ‎Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Patrialis Akbar membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (21/8/ 2017).

Dalam pleidoi, Patrialis mengatakan terdapat kesalahan yang dilakukan oleh penyidik KPK saat menangkap dirinya dengan cara operasi tangkap tangan.

"Saya dinyatakan tertangkap tangan oleh KPK tanggal 25 Januari 2017. Padahal penangkapan terhadap diri saya sama sekali tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 Ayat 19 KUHP," kata Patrialis.

Menurut Patrialis pada saat ditangkap, dia tidak dalam keadaan sedang melakukan tindak pidana, tidak sesaat setelah melakukan tindak pidana, tidak ada barang bukti dalam melakukan tindak pidana dan tidak ada teriakan khalayak ramai.

"Penangkapan terhadap diri saya dengan cara seperti itu jelas melanggar hukum dan ilegal," ujar Patrialis.

Berdasarkan dokumen yang ada dalam berkas perkara dan yang tertulis dalam surat tuntutan kepada Basuki Hariman yang dalam perkara juga ini ditetapkan sebagai terdakwa pemberi suap kepada dia, ternyata surat perintah penyelidikan terhadap dirinya sudah dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2016. Namun, oleh penyidik KPK ia ditangkap tanggal 25 Januari 2017.

Seharusnya, kata dia, apabila ada indikasi dirinya melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya KPK melakukan panggilan secara patut. Apalagi, KPK juga memiliki fungsi preventif.

"Namun OTT sengaja dilakukan agar gentar republik ini. Targetnya saya berhenti dulu jadi hakim MK berhasil dilakukan," kata Patrialis.

Hebatnya lagi, kata dia, malam itu, saat dilakukan OTT, dirinya sedang bersama lima orang yang tidak ada hubungannya dengan kasus pidana yang dituduhkan kepada dia. Akan tetapi, KPK hanya membawa satu orang saja sehingga seakan-akan dirinya tertangkap dengan seorang wanita.

"Luar biasa skenario fitnah yang dilontarkan oleh KPK. OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap diri saya seperti menerapkan hukum rimba, yang penting tangkap dulu, sikat dulu, tahan dulu, bikin penderitaan dulu, masalah hukumannya urusan belakangan," tutur Patrialis.

Kata dia, kelihatannya dengan cara-cara tersebut negara ini kembali ke alam gelap, hidup tanpa aturan ibarat di tengah hutan belantara. Siapa yang kuat, dialah yang menguasai. Kata dia, inikah wujud kecintaan bangsa ini dengan Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Sebagaimana yang saya rasakan, di mana HAM di negeri ini? Di mana Komnas HAM? Di mana pegiat HAM? Di mana perguruan tinggi dan akademisi? Di mana DPR RI? Di mana konstitusi? Kenapa kalian pada diam saat dipertontonkan perampasan HAM secara terbuka di tengah-tengah bangsa ini?" kata Patrialis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rentetan Kasus Besar yang Diselesaikan Nawawi Pomolongo, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Rentetan Kasus Besar yang Diselesaikan Nawawi Pomolongo, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Lifestyle | Sabtu, 25 November 2023 | 16:38 WIB

Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

News | Rabu, 07 September 2022 | 08:00 WIB

Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini

Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini

News | Selasa, 06 September 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar

Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:44 WIB

×