Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma Di-PHK

Ririn Indriani | Firsta Nodia | Suara.com

Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:52 WIB
Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma Di-PHK
Kuasa Hukum mantan karyawan Metiska Farma, Oddie Hudiyanto, saat ditemui di Kemenkes, Selasa (29/8/2017). (Suara.com/Firsta Nodia)

Suara.com - Tujuh orang karyawan PT Metiska Farma diputus hubungan kerjanya alias PHK secara sepihak oleh perusahaan, karena menolak melakukan praktik gratifikasi pada dokter. Padahal Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek telah menerbitkan Permenkes Nomor 58 tahun 2016, yang melarang perusahaan farmasi memberi suap pada dokter.

Kuasa hukum mantan karyawan PT Metiska Farma, Oddie Hudiyanto mengatakan bahwa kliennya menyadari risiko hukum di balik praktik pemberian gratifikasi ke dokter, namun pihak perusahaan justru melakukan tindakan balasan berupa penurunan jabatan dan mutasi pada tujuh orang karyawannya.

Lebih lanjut Oddie mengungkapkan bahwa kasus bermula ketika target penjualan perusahaan tidak tercapai, karena beberapa dokter sudah mulai hati-hati dengan adanya Permenkes No 58 tahun 2016.

"Klien kami mengusulkan agar perusahaan mencari jalan keluar atau solusi lain tanpa melakukan praktik gratifikasi, tapi justru klien kami di PHK dan hingga kini upah, pesangon dan THR belum diberikan perusahaan," ujarnya di Kemenkes RI, Selasa (29/8/2017).

Oddie menyebut bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan untuk mengembalikan posisi, jabatan, dan upah kliennya seperti semula. Sayangnya pihak perusahaan belum memenuhi tuntutan tersebut.

"Kami juga sudah menempuh upaya hukum dengan melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor. Pada tanggal 18 Juli 2017, Disnaker juga telah mengeluarkan anjuran yang isinya menghukum PT Metiska Farma untuk membayar upah, pesangon dan THR senilai Rp 701.499.943 juta. Tapi hingga kini juga belum dipenuhi perusahaan," tambah dia.

Oddie dan kliennya, Gunawan, mantan karyawan PT Metiska Farma, pada Selasa (29/8/2017) pun telah melakukan pengaduan ke pihak Kementerian Kesehatan sebagai institusi pemerintah yang mengeluarkan peraturan menteri kesehatan soal larangan gratifikasi pada dokter.

Sayangnya Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Republik Indonesia, Maura Linda Sitanggang, belum bisa ditemui dengan alasan ada rapat bersama Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek.

"Padahal kami sudah mengadukannya sejak Mei 2017 lalu dan baru mendapatkan jadwal hari Selasa (29/8/2017) ini, namun gagal. Kami akan memberikan tenggat waktu hingga Senin (4/9/2017) mendatang, jika mediasi dengan Kemenkes tidak bisa dilakukan maka kami akan melayangkan surat terbuka pada semua media untuk mengungkap kebusukan industri farmasi saat ini," tegas dia.

Gunawan menjelaskan bahwa praktik gratifikasi pada dokter sudah umum dilakukan di berbagai rumah sakit ternama di Indonesia. Bahkan praktik seperti ini diatur dalam SOP perusahaan.

Karyawan yang tidak memenuhi target dokter yang bisa diajak kerja sama akan diberikan surat kerja sama.

"Minimal dana untuk dokter berkisar 1-500 juta bahkan bisa lebih tergantung berapa obat yang ditulis dokter via resep. Pembayarannya pun bisa dalam bentuk uang, mobil, rumah, liburan dan lainnya sesuai permintaan dokter," beber Oddie.

Gunawan dan mantan karyawan PT Metiska Farma berharap praktik seperti ini bisa dihentikan, karena menyalahi aturan dan membuat harga obat menjadi semakin mahal. Ia juga berharap perusahaan membayar haknya sebagai karyawan dengan membayar upah, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah Empat Lokasi di Jakarta

Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah Empat Lokasi di Jakarta

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 19:29 WIB

Ada Tersangka Lain di Kasus Suap Mojokerto?

Ada Tersangka Lain di Kasus Suap Mojokerto?

News | Kamis, 27 Juli 2017 | 06:31 WIB

Dikasih Mobil, Anggita Juga Ditawari Patrialis Rumah Rp2  Miliar

Dikasih Mobil, Anggita Juga Ditawari Patrialis Rumah Rp2 Miliar

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 07:35 WIB

KPK Periksa 10 Anggota DPRD Mojokerto

KPK Periksa 10 Anggota DPRD Mojokerto

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 23:48 WIB

KPK Telusuri Gratifikasi Perusahaan Farmasi ke Dokter Rp800 M

KPK Telusuri Gratifikasi Perusahaan Farmasi ke Dokter Rp800 M

News | Jum'at, 16 September 2016 | 19:41 WIB

KPK Kaji Dugaan Gratifikasi Dokter dari Pabrik Obat

KPK Kaji Dugaan Gratifikasi Dokter dari Pabrik Obat

News | Jum'at, 06 November 2015 | 20:35 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB