Array

Agus Rahardjo Dilaporkan JIN ke Kejagung, KPK Tegaskan Tak Gentar

Rabu, 06 September 2017 | 20:47 WIB
Agus Rahardjo Dilaporkan JIN ke Kejagung, KPK Tegaskan Tak Gentar
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak gentar dengan laporan Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu (6/9/2017).

Pihak JIN melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait dugaan keterlibatan dalam kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Laporan ini atas jabatan Agus saat menjadi kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agus saat menjadi kepala LKPP telah merekomendasikan tender proyek e-KTP yang benar.

"LKPP sebelumnya rekomendasi agar tender tidak dilakukan seperti saat ini. Justru karena salah satu rekomendasi tidak diikuti pihak-pihak di Kemendagri, tindakan pidana korupsi dan kerugian negara terjadi," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febri mengatakan, penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu sedang berjalan saat ini.

Sejumlah tersangka telah ditetapkan KPK, termasuk juga satu orang terdakwa yang sedang menjalani persidangan, dan dua lainnya tinggal menunggu keputusan tetap yang berkekuatan hukum.

"e-KTP prosesnya sedang berjalan, lima orang diproses, dua orang divonis bersalah. Satu orang di persidangan. Banyak sekali fakta yang muncul," katanya.

Mantan aktivis LSM Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan, KPK siap membuka tuntas kasus tersebut. Karena itu, KPK siap menghadapi siapapun yang ingin menghambat proses penyidikan.

Baca Juga: Guntur: Said Aqil Marah Besar atas Tuduhan Jonru Ginting

"Semaksimal mungkin secara tuntas. Tidak ada upaya-upaya untuk hambat dan halangi, agar kasus ini tidak bisa dituntaskan. Agus Rahardjo dan pimpinan KPK bertanggung jawab, semua dibuka di persidangan," Febri menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI