Kemenkes: RS Wajib Layani Pasien Gawat Darurat

Siswanto

Selasa, 12 September 2017 | 12:23 WIB
Kemenkes: RS Wajib Layani Pasien Gawat Darurat
Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan pertemuan dengan managemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat untuk meminta keterangan terkait meninggalnya bayi Tiara Deborah Simanjorang (4 bulan). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menegaskan bahwa rumah sakit wajib melayani pasien dengan kondisi gawat darurat tanpa mempertimbangkan biaya atau jaminan kesehatan pasien.

Oscar menekankan bahwa pasien peserta jaminan kesehatan nasional atau peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan biaya.

Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.

"Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan," tutur Oscar dalam pernyataan tertulis.

Berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin rumah sakit apabila terbukti terdapat kelalaian.

Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis.

Saat ini, Kementerian Kesehatan telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke rumah sakit terkait dan keluarga pasien bayi perempuan bernama Debora (empat bulan) yang meninggal dunia saat mendapat penanganan kegawatdaruratan di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta.

Sementara itu dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak rumah sakit harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta informasi oleh pasien atau keluarga.

Sebelumnya berdasarkan keterangan tertulis pihak RS Mitra Keluarga Kalideres disebutkan telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien.

Meski demikian pemerintah dalam hal ini Kemenkes menantikan hasil penelusuran dari Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta dan BPRS atas kejadian tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini di Level Rp17.754/USD

Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini di Level Rp17.754/USD

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Prabowo Kembali ke Jombang, Hadiri Penutupan Muktamar NU ke-35

Prabowo Kembali ke Jombang, Hadiri Penutupan Muktamar NU ke-35

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Buruan Antre, Harga Emas Antam Masih Dipatok Rp2,67 Juta/Gram

Buruan Antre, Harga Emas Antam Masih Dipatok Rp2,67 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Begini Strategi Rebranding Emiten Bank BCIC

Begini Strategi Rebranding Emiten Bank BCIC

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:24 WIB

3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship

3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship

Tekno | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:20 WIB

IHSG Masih Bergerak di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau ASGR

IHSG Masih Bergerak di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau ASGR

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Wajib Punya! 5 Parfum Vanilla-Floral Lokal & Mewah yang Bikin Jatuh Cinta

Wajib Punya! 5 Parfum Vanilla-Floral Lokal & Mewah yang Bikin Jatuh Cinta

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Sering Tertukar? Ini Cara Mudah Membedakan Soal Cerita KPK dan FPB dalam Matematika

Sering Tertukar? Ini Cara Mudah Membedakan Soal Cerita KPK dan FPB dalam Matematika

Tekno | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Sejumlah Pejabat Polda Riau Dimutasi, Karo SDM hingga 3 Kapolres

Sejumlah Pejabat Polda Riau Dimutasi, Karo SDM hingga 3 Kapolres

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Tembus US$90 Lagi

Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Tembus US$90 Lagi

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:00 WIB

×