Agus Rahardjo Tegaskan KPK Tak Sembarangan Lakukan Penyadapan

Adhitya Himawan, Bagus Santosa

Selasa, 12 September 2017 | 21:58 WIB
Agus Rahardjo Tegaskan KPK Tak Sembarangan Lakukan Penyadapan
Rapat Komisi III DPR dan KPK [suara.com/Bagus Santosa]

Ketua KPKAgus Rahardjo mengatakan KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan. Dia menerangkan, ada mekanisme di internal yang mengatur proses penyadapan itu.

Agus menerangkan mekanisme itu dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Selasa (12/9/2017).

Pemaparan ini disampaikan setelah ada pertanyaan dari Anggota Komisi III soal prosedur penyadapan. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut mekanisme penyadapan harus diatur payung hukum setingkat undang-undang.


‎Agus menerangkan, ‎penyadapan di KPK dilakukan atas usul Direktorat Penyelidikan KPK setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Kemudian, usulan itu disampaikan kepada lima pimpinan KPK yang kemudian disetujui lewat penandatanganan surat perintah penyadapan (suprindap). Setelah ada surat itu, penyadapan baru bisa dilakukan.

"Yang menyadap nanti bukan Direktorat Penyelidikan, tapi Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK,” kata Agus dalam rapat.

Penyadapan ini, sambungnya, diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIMP) KPK.

Tiga bidang ini-lah, yakni Direktorat Penyelidikan, Direktorat Monitoring dan Direktorat PI, yang nantinya saling terkait untuk melakukan penyadapan.‎

Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Inda KPK Hary Budiarto menerangkan bahwa Deputi Penindakan menjadi user dalam penyadapan ini.

baca juga

Skemanya, Deputi Penindakan mengirimkan nomor target yang disadap dan menerima hasil sadapan. Kemudian, Deputi Inda yang melakukan penyadapan. Sedangkan Deputi PIPM melakukan audit dari seluruh rangkaian kegiatan penyadapan.‎

"Dan kami diaudit (oleh PIPM), setiap tiga bulan sekali,” katanya.

Hary menambahkan, penyadapan ini tidak bisa dilakukan sebelum ada surat perintah dimulai penyelidikan (sprinlidik). Sprinlidik ini dikeluarkan setelah mendapat tanda tangan dari lima komisioner KPK.

“Sprindap tidak bisa dibuat kalau tidak ada sprinlidik,” kata dia.

Dia juga menegaskan, nomor yang akan disadap tidak bisa sembarangan. Nomor itu harus dipastikan berkaitan dengan proses hukum yang akan dilakukan KPK.

Selain itu, KPK juga memiliki keterbatasan alat untuk melakukan penyadapan. ‎Sehigga, nomor telefon yang disadap hanya bisa bertahan selama 30 hari.

"‎Ketika 30 hari terlampaui maka mesin akan cancel dan nomor lain masuk. Jadi, seperti antrean,” kata dia.

Setelah penyadapan selesai dilakukan, maka akan dibuatkan rangkuman dari penyadapan itu. Hary mengatakan, tidak semua kalimat disalin ulang. Katanya, hanya perbincangan yang terkait kasus saja yang disalin.

"Hal yang pribadi tidak disadap. Hanya yang ada hubungan dengan penegakan hukum saja,” katanya.

Sesuai kapasitas alat sadap tadi, penyadapan bisa dilakukan beberapa kali. Kalau 30 hari pertama penyadapan tidak membuahkan hasil, maka bisa diperpanjang selama 30 hari lagi.‎

"Dan, jika tidak ada surat perintah penyadapan lagi maka akan kami hentikan. Kalau mau diulang, harus diterbitkan sprindap baru,” katanya.

Usai rapat, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka penyadapan harus diatur sendiri dalam sebuah undang-undang.

"Kami mengambil inisiatif untuk menunjuk Arsul Sani sebagai LO untuk segera melaksanakan dan mengundang berbagai kalangan untuk penyusunan RUU tentang tata cara penyadapan," kata Politikus Golkar ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rapat Komisi III-KPK Ditutup, Dilanjut Pekan Depan

Rapat Komisi III-KPK Ditutup, Dilanjut Pekan Depan

News | Selasa, 12 September 2017 | 21:52 WIB

KPK: Semoga Lekas Sembuh Setya Novanto agar Cepat Diperiksa

KPK: Semoga Lekas Sembuh Setya Novanto agar Cepat Diperiksa

News | Selasa, 12 September 2017 | 19:50 WIB

KPK Sabar Tunggu Setya Novanto Sembuh Baru Kembali Diperiksa

KPK Sabar Tunggu Setya Novanto Sembuh Baru Kembali Diperiksa

News | Selasa, 12 September 2017 | 19:41 WIB

Usai Rapat 7 Jam, Kopiah Agus Rahardjo Miring

Usai Rapat 7 Jam, Kopiah Agus Rahardjo Miring

News | Selasa, 12 September 2017 | 18:22 WIB

KPK Masih Butuh Penyidik dan Penuntut dari Polri-Kejaksaan

KPK Masih Butuh Penyidik dan Penuntut dari Polri-Kejaksaan

News | Selasa, 12 September 2017 | 17:55 WIB

Tersangka Dirjen Kemenhub Sebut Duit Suapnya dari Tuhan

Tersangka Dirjen Kemenhub Sebut Duit Suapnya dari Tuhan

News | Selasa, 12 September 2017 | 17:34 WIB

Ketua KPK Akui Ada Friksi di Internal Penyidik KPK

Ketua KPK Akui Ada Friksi di Internal Penyidik KPK

News | Selasa, 12 September 2017 | 17:20 WIB

KPK Belum Siap Hadapi Sidang Praperadilan Setya Novanto

KPK Belum Siap Hadapi Sidang Praperadilan Setya Novanto

News | Selasa, 12 September 2017 | 16:48 WIB

Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda, KPK: Kami Butuh Waktu

Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda, KPK: Kami Butuh Waktu

News | Selasa, 12 September 2017 | 16:46 WIB

Ketua KPK Minta Maaf, Tak Bermaksud Ancam Pansus

Ketua KPK Minta Maaf, Tak Bermaksud Ancam Pansus

News | Selasa, 12 September 2017 | 16:34 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB