Ini Peran Tersangka Kasus Video Gay Kids Premium

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 17 September 2017 | 14:43 WIB
Ini Peran Tersangka Kasus Video Gay Kids Premium
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Polisi membekuk tiga tersangka kasus penyebaran video porno anak dengan lelaki dewasa sesama jenis. Ketiga tersangka berinisial Y (19), H (30), dan I (21). Mereka menyebarkan konten lewat Telegram dan Whatsapp dengan nama Video Gay Kids premium. Apa peran masing-masing tersangka dalam kasus ini?

Tersangka Y (19) berperan membuat akun grup Video Gay Kids. "Menjual serta menyebarkan video bermuatan pornografi anak melalui grup tersebut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017).

Dia menawarkan video porno lewat Twitter dan Instagram. Setiap konten dibanderol dengan haga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

"Lalu bagi yang sudah membeli akan dimasukkan ke grup telegram VGK premium. Gunanya grup tersebut untuk bertukar serta menyebarkan video dan foto pornografi anak secara gratis," kata Adi.

Tersangka H berperan sebagai sebagai admin Twitter dengan nama @NoeHermawanZ dan @febrifebri745.

Tersangka I bertugas membuat web gratisan, freevgk.blogspot.co.id. Blog ini merupakan tempat untuk melihat koleksi video maupun porno.

"Pasarkan lewat aplikasi Twitter, apabila ada yang merespon dengan transfer dan atau memberikan pulsa. Ketika masuk transfer atau pulsa Rp100 ribu masuk, mereka akan kirim dan distribusikan gambar lewat telegram," katanya.

Adi mengatakan bisnis haram tersebut telah mendatangkan keuntungan sebesar Rp10 juta.

"Dari salah satu pelaku yang kami amankan, telah lakukan transaksi dengan 150 orang. Kemudian dari Rp10 juta itu total image dan video yang sudah ditransaksikan 900 ribu image," katanya.

Sebelumnya, Y ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Krajan RT 5, RW 1 Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah, pada 5 September 2017. H ditangkap di Garut, Jawa Barat. Sedangkan I diringkus di Desa Wargajaya, Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.

Ketiganya dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tetang Pornografi dan atau UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bejat, Eks Wasit Premier League David Coote Masuk Bui atas Kasus Pornografi Anak

Bejat, Eks Wasit Premier League David Coote Masuk Bui atas Kasus Pornografi Anak

Bola | Kamis, 08 Januari 2026 | 23:45 WIB

Sewa Apartemen di Sentul City, 2 Mucikari Ini Suruh Anak-anak Live Adegan Dewasa di Aplikasi Hot51

Sewa Apartemen di Sentul City, 2 Mucikari Ini Suruh Anak-anak Live Adegan Dewasa di Aplikasi Hot51

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 17:28 WIB

Heboh Grup FB Fantasi Sedarah, Ini 8 Cara Lindungi Anak dari Ancaman Pornografi Online

Heboh Grup FB Fantasi Sedarah, Ini 8 Cara Lindungi Anak dari Ancaman Pornografi Online

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB

Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia

Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 18:16 WIB

Siap-siap! Pemerintah Akan Sanksi Facebook-X dkk Jika Masih Ada Konten Pornografi Anak

Siap-siap! Pemerintah Akan Sanksi Facebook-X dkk Jika Masih Ada Konten Pornografi Anak

Tekno | Senin, 03 Februari 2025 | 21:05 WIB

Polri Ungkap Jaringan Kasus Pornografi Anak, Kemen PPPA Ingatkan Korban Harus Dapat Perlindungan

Polri Ungkap Jaringan Kasus Pornografi Anak, Kemen PPPA Ingatkan Korban Harus Dapat Perlindungan

News | Jum'at, 15 November 2024 | 17:05 WIB

Miris, Indonesia Negara Peringkat ke-4 Kasus Pornografi Anak di Dunia

Miris, Indonesia Negara Peringkat ke-4 Kasus Pornografi Anak di Dunia

Tekno | Minggu, 21 April 2024 | 14:42 WIB

PPATK: Transaksi Video Porno Anak Capai Ratusan Juta Rupiah

PPATK: Transaksi Video Porno Anak Capai Ratusan Juta Rupiah

Video | Kamis, 29 Desember 2022 | 01:00 WIB

Usai Perdagangan Seks, R. Kelly Penyanyi 'I Believe I Can Fly' Juga Terbukti Bersalah di Kasus Pornografi Anak

Usai Perdagangan Seks, R. Kelly Penyanyi 'I Believe I Can Fly' Juga Terbukti Bersalah di Kasus Pornografi Anak

Entertainment | Kamis, 15 September 2022 | 11:01 WIB

Nirvana Menangkan Gugatan Atas Pornografi Anak di Sampul Album Nevermind

Nirvana Menangkan Gugatan Atas Pornografi Anak di Sampul Album Nevermind

Entertainment | Rabu, 07 September 2022 | 11:58 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB