Ini Peran Tersangka Kasus Video Gay Kids Premium

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 17 September 2017 | 14:43 WIB
Ini Peran Tersangka Kasus Video Gay Kids Premium
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Polisi membekuk tiga tersangka kasus penyebaran video porno anak dengan lelaki dewasa sesama jenis. Ketiga tersangka berinisial Y (19), H (30), dan I (21). Mereka menyebarkan konten lewat Telegram dan Whatsapp dengan nama Video Gay Kids premium. Apa peran masing-masing tersangka dalam kasus ini?

Tersangka Y (19) berperan membuat akun grup Video Gay Kids. "Menjual serta menyebarkan video bermuatan pornografi anak melalui grup tersebut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017).

Dia menawarkan video porno lewat Twitter dan Instagram. Setiap konten dibanderol dengan haga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

"Lalu bagi yang sudah membeli akan dimasukkan ke grup telegram VGK premium. Gunanya grup tersebut untuk bertukar serta menyebarkan video dan foto pornografi anak secara gratis," kata Adi.

Tersangka H berperan sebagai sebagai admin Twitter dengan nama @NoeHermawanZ dan @febrifebri745.

Tersangka I bertugas membuat web gratisan, freevgk.blogspot.co.id. Blog ini merupakan tempat untuk melihat koleksi video maupun porno.

"Pasarkan lewat aplikasi Twitter, apabila ada yang merespon dengan transfer dan atau memberikan pulsa. Ketika masuk transfer atau pulsa Rp100 ribu masuk, mereka akan kirim dan distribusikan gambar lewat telegram," katanya.

Adi mengatakan bisnis haram tersebut telah mendatangkan keuntungan sebesar Rp10 juta.

"Dari salah satu pelaku yang kami amankan, telah lakukan transaksi dengan 150 orang. Kemudian dari Rp10 juta itu total image dan video yang sudah ditransaksikan 900 ribu image," katanya.

Sebelumnya, Y ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Krajan RT 5, RW 1 Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah, pada 5 September 2017. H ditangkap di Garut, Jawa Barat. Sedangkan I diringkus di Desa Wargajaya, Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.

Ketiganya dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tetang Pornografi dan atau UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bejat, Eks Wasit Premier League David Coote Masuk Bui atas Kasus Pornografi Anak

Bejat, Eks Wasit Premier League David Coote Masuk Bui atas Kasus Pornografi Anak

Bola | Kamis, 08 Januari 2026 | 23:45 WIB

Sewa Apartemen di Sentul City, 2 Mucikari Ini Suruh Anak-anak Live Adegan Dewasa di Aplikasi Hot51

Sewa Apartemen di Sentul City, 2 Mucikari Ini Suruh Anak-anak Live Adegan Dewasa di Aplikasi Hot51

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 17:28 WIB

Heboh Grup FB Fantasi Sedarah, Ini 8 Cara Lindungi Anak dari Ancaman Pornografi Online

Heboh Grup FB Fantasi Sedarah, Ini 8 Cara Lindungi Anak dari Ancaman Pornografi Online

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB

Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia

Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 18:16 WIB

Siap-siap! Pemerintah Akan Sanksi Facebook-X dkk Jika Masih Ada Konten Pornografi Anak

Siap-siap! Pemerintah Akan Sanksi Facebook-X dkk Jika Masih Ada Konten Pornografi Anak

Tekno | Senin, 03 Februari 2025 | 21:05 WIB

Polri Ungkap Jaringan Kasus Pornografi Anak, Kemen PPPA Ingatkan Korban Harus Dapat Perlindungan

Polri Ungkap Jaringan Kasus Pornografi Anak, Kemen PPPA Ingatkan Korban Harus Dapat Perlindungan

News | Jum'at, 15 November 2024 | 17:05 WIB

Miris, Indonesia Negara Peringkat ke-4 Kasus Pornografi Anak di Dunia

Miris, Indonesia Negara Peringkat ke-4 Kasus Pornografi Anak di Dunia

Tekno | Minggu, 21 April 2024 | 14:42 WIB

PPATK: Transaksi Video Porno Anak Capai Ratusan Juta Rupiah

PPATK: Transaksi Video Porno Anak Capai Ratusan Juta Rupiah

Video | Kamis, 29 Desember 2022 | 01:00 WIB

Usai Perdagangan Seks, R. Kelly Penyanyi 'I Believe I Can Fly' Juga Terbukti Bersalah di Kasus Pornografi Anak

Usai Perdagangan Seks, R. Kelly Penyanyi 'I Believe I Can Fly' Juga Terbukti Bersalah di Kasus Pornografi Anak

Entertainment | Kamis, 15 September 2022 | 11:01 WIB

Nirvana Menangkan Gugatan Atas Pornografi Anak di Sampul Album Nevermind

Nirvana Menangkan Gugatan Atas Pornografi Anak di Sampul Album Nevermind

Entertainment | Rabu, 07 September 2022 | 11:58 WIB

Terkini

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB

Dari Teknisi ke Tumpukan Kelapa Busuk: Perjuangan Rosikin di Pinggir Rel Kramat Pulo Demi Mimpi Anak

Dari Teknisi ke Tumpukan Kelapa Busuk: Perjuangan Rosikin di Pinggir Rel Kramat Pulo Demi Mimpi Anak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB

Jaksa Agung Didesak Turun Tangan Seret Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Umum

Jaksa Agung Didesak Turun Tangan Seret Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:17 WIB

Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan

Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:15 WIB

PDIP-Demokrat Kompak Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

PDIP-Demokrat Kompak Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:14 WIB

Ejek Donald Trump, Iran Serukan Persatuan Negara Arab untuk Usir Kekuatan AS dari Timur Tengah

Ejek Donald Trump, Iran Serukan Persatuan Negara Arab untuk Usir Kekuatan AS dari Timur Tengah

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:12 WIB

Kondisi Terkini Andrie Yunus, Masih Berjuang Pulih di HCU RSCM

Kondisi Terkini Andrie Yunus, Masih Berjuang Pulih di HCU RSCM

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:11 WIB

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:03 WIB

Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak

Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:00 WIB

Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri

Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:45 WIB