Dua Polisi Peras Pengunjung Diskotik Diproses

Kamis, 21 September 2017 | 21:13 WIB
Dua Polisi Peras Pengunjung Diskotik Diproses
Ilustrasi anggota polisi (Antara/Pradita Utama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto akan memproses Brigadir TS (30) dan Bripda WC (30) yang ditangkap karena memeras pengunjung diskotek di Taman Sari, Jakarta Barat.

"Iya akan diproses pidana sesuai hukum yang berlaku," kata Suyudi, Kamis (21/9/2017).

Suyudi mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polres Jakarta Pusat guna menentukan sanksi kode etik buat mereka.

Dua polisi memeras pengunjung klub malam berinisial ES (25) dan RH (22). Korban diancam akan dibawa ke kantor polisi apabila tidak memberikan sejumlah uang.

Aksi pemerasan WC dan TS kepergok Tim Subnit Buser Polsek Taman Sari yang kebetulan sedang melakukan patroli di kawasan diskotik tersebut

Saat dilakukan interogasi, dua polisi tersebut mengaku sering memeras para pengunjung diskotik. Hasil pemerasan yang dilakukan selama hampir setahun, mencapai puluhan juta rupiah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI