Array

Benarkah Ada Bocah yang Mau Dinikahi Siri Via Nikahsirri.com?

Senin, 25 September 2017 | 13:11 WIB
Benarkah Ada Bocah yang Mau Dinikahi Siri Via Nikahsirri.com?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan KPAI dan Dirjen Aptika Kominfo merilis barang bukti pemilik situs nikahsirri.com di Jakarta, Minggu (24/9/2017).

Suara.com - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menelusuri informasi adanya anak di bawah umur yang diduga menjadi mitra situs Nikahsirri.com. Mitra dalam konteks kasus ini yaitu orang yang siap dinikahi secara siri.

"Dari 300 mitra yang sudah terdaftar ini akan kami cari tahu apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan itu 14 tahun atau berapa," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).

Situs tersebut dikelola oleh Aris Wahyudi. Polisi telah menangkap Aris dari rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari, kemudian menetapkannya menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomot 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Polisi menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menelusuri mitra situs.

"Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun, makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, umur 14 tahun itu belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa itu masih dikategorikan sebagai anak-anak," kata dia.

Adi menekankan jika nanti terbukti ada anak di bawah umur yang dijadikan mitra, Aris bisa dikenakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Semua ini akan kami coba konsultasikan dengan pihak terkait, apakah umur sebesar-besarnya 14, 15 atau 16 masih dikategorikan sebagai anak-anak maka nanti pelaku juga kita akan kenakan undang-undang Perlindungan Anak," katanya

Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan pegawai Kantor Urusan Agama yang berperan menjadi penghulu nikah siri.

"Kami coba akan didalami siapa saja orang-orang yang diposisikan sebagai penghulu. Apakah memang orang-orang yang ditunjuk itu ada kaitanya dengan pihak KUA dan yang lain atau hanya orang yang mempunyai kategori sebagai orang yang bisa menikahkan atau tidak seperti itu," kata Adi.

Polisi juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI