Benarkah Ada Bocah yang Mau Dinikahi Siri Via Nikahsirri.com?

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Senin, 25 September 2017 | 13:11 WIB
Benarkah Ada Bocah yang Mau Dinikahi Siri Via Nikahsirri.com?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan KPAI dan Dirjen Aptika Kominfo merilis barang bukti pemilik situs nikahsirri.com di Jakarta, Minggu (24/9/2017).

Suara.com - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menelusuri informasi adanya anak di bawah umur yang diduga menjadi mitra situs Nikahsirri.com. Mitra dalam konteks kasus ini yaitu orang yang siap dinikahi secara siri.

"Dari 300 mitra yang sudah terdaftar ini akan kami cari tahu apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan itu 14 tahun atau berapa," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).

Situs tersebut dikelola oleh Aris Wahyudi. Polisi telah menangkap Aris dari rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari, kemudian menetapkannya menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomot 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Polisi menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menelusuri mitra situs.

"Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun, makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, umur 14 tahun itu belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa itu masih dikategorikan sebagai anak-anak," kata dia.

Adi menekankan jika nanti terbukti ada anak di bawah umur yang dijadikan mitra, Aris bisa dikenakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Semua ini akan kami coba konsultasikan dengan pihak terkait, apakah umur sebesar-besarnya 14, 15 atau 16 masih dikategorikan sebagai anak-anak maka nanti pelaku juga kita akan kenakan undang-undang Perlindungan Anak," katanya

Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan pegawai Kantor Urusan Agama yang berperan menjadi penghulu nikah siri.

"Kami coba akan didalami siapa saja orang-orang yang diposisikan sebagai penghulu. Apakah memang orang-orang yang ditunjuk itu ada kaitanya dengan pihak KUA dan yang lain atau hanya orang yang mempunyai kategori sebagai orang yang bisa menikahkan atau tidak seperti itu," kata Adi.

Polisi juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Perempuan yang Jadi Model Laman Nikahsirri.com?

Siapa Perempuan yang Jadi Model Laman Nikahsirri.com?

News | Selasa, 26 September 2017 | 05:14 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×