- Mahkamah Konstitusi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden pada hari Kamis di Jakarta Pusat.
- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendengar wacana syarat dukungan minimal dua fraksi parlemen.
- Partai NasDem tetap konsisten mendorong kenaikan ambang batas parlemen sebesar 7 persen dalam RUU Pemilu.
Suara.com - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut membawa perubahan penting dalam sistem kepemiluan Indonesia dan membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029.
Menanggapi perubahan skema pengusulan capres-cawapres pasca-putusan tersebut, Surya Paloh justru mengungkapkan dirinya mendengar adanya wacana mengenai syarat pengganti untuk capres-cawapres bisa maju untuk diusung.
Wacana yang didengar Surya Paloh tersebut adalah, jika ada pasangan yang ingin maju sebagai capres dan cawapres maka syaratnya harus mendapatkan dukungan minimal dari dua partai yang punya kursi di Parlemen.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," ujar Surya ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
![Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan partainya tetap konsisten mendorong kenaikan ambang batas parlemen parliamentary threshold menjadi 7 persen dalam pembahasan RUU Pemilu. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/19/36634-surya-paloh.jpg)
Ia memandang mekanisme tersebut tidak jauh berbeda secara dampak, terutama jika syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap dipatok tinggi.
"Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary thresholdnya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan," katanya.
Untuk diketahui, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025) lalu.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bebernya.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
"Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya," ujar Saldi.
"Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka prosentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," katanya.