Kasus Nikahsirri.com, MUI: UU Perkawinan Larang Nikah Siri

Siswanto, Erick Tanjung

Senin, 25 September 2017 | 16:15 WIB
Kasus Nikahsirri.com, MUI: UU Perkawinan Larang Nikah Siri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan KPAI dan Dirjen Aptika Kominfo merilis barang bukti pemilik situs nikahsirri.com di Jakarta, Minggu (24/9/2017).
‎Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Amidhan Shaberah menyatakan nikah siri yang difasilitasi situs nikahsirri.com melanggar Undang-undang tentang Perkawinan.

"Karena nikah siri itu, walaupun kata agama sah, tapi secara Undang-Undang Perkawinan dilarang. Sebab nikahnya tidak di hadapan aparat negara (Kantor Urusan Agama)," kata Amidhan kepada Suara.com, Senin (25/9/2017).

Selain melanggar UU Perkawinan, praktik situs nikahsirri.com juga melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang‎.

"Selain itu juga melanggar KUHP karena ada penipuan dan kejahatan," ujar dia.

Berdasarkan hasil keputusan ijtima' ulama seluruh Indonesia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, pada 2006, MUI mengeluarkan fatwa mengenai nikah siri. Nikah siri atau dibawah tangan sah bila untuk membina rumah tangga, namun haram jika menimbulkan mudharat.

"Jadi nikah itu harus ditetapkan Pengadilan Agama, agar ada surat nikah. Karena surat nikah ini penting bagi istri dan anak nantinya," ujar dia.

Dia juga menyoroti adanya perempuan di bawah umur yang diduga menjadi mitra situs nikahsirri.com. Mitra merupakan orang yang siap untuk dinikahi secara siri.

"Ya itu melanggar UU Perlindungan Anak, ancamannya sampai 15 tahun penjara," kata dia.

Pemilik situs nikahsirri.com Aris Wahyudi sudah ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp5 juta yang merupakan hasil pendaftaran klien.

Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan penyidik menemukan konten-konten berbau pornografi dalam situs tersebut.

Situs tersebut sudah memiliki 2.700 member dan 300 mitra.

"Wanita-wanita mematok token (koin) berbagai macam. Ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin, ada 300 koin, atau berapa koin. Setelah cocok, klien bisa menjadwalkan pernikahan siri dengan mitra yang dipilihnya," ‎kata Adi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Perempuan yang Jadi Model Laman Nikahsirri.com?

Siapa Perempuan yang Jadi Model Laman Nikahsirri.com?

News | Selasa, 26 September 2017 | 05:14 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×