Kemenkes: Rumah Sakit Boleh Cari Keuntungan, Tapi ...

Ririn Indriani, Risna Halidi

Senin, 25 September 2017 | 18:03 WIB
Kemenkes: Rumah Sakit Boleh Cari Keuntungan, Tapi ...
Klarifikasi Terkait Implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dihadiri Menkes Nila F Moeloek, Kepala BPKN Ardiansyah Parman, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hukum Antarlembaga BPJS, Senin (25/9/2017).

Suara.com - Sesuai dengan undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Staf Khusus Menteri Kesehatan, Bidang Peningkatan Pelayanan, Kementerian Kesehatan, Akmal Taher mengatakan bahwa rumah sakit 'for profit' boleh mencari keuntungan sesuai peraturan yang ada di Indonesia.

"Rumah sakit di Indonesia ini ada yang for profit dan non for profit atau rumah sakit publik. Boleh cari keuntungan," terangnya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Senin (25/9/2017), mengenai insiden darurat kritis yang sempat menimpa keluarga Bayi Debora belum lama ini.

Meski demikian, Akmal mengatakan undang-undang tersebut perlu dibaca secara komprehensif dan menyeluruh. Menurutnya walaupun rumah sakit mencari keuntungan seperti juga semua kegiatan lain seperti pabrik, tetapi tetap ada fungsi sosialnya.

"Jadi jangan seakan-akan, seolah-olah rumah sakit cari untung itu jelek dan tidak boleh," ucapnya lagi di Auditorium Kementerian Perdagangan.

Walau dibenarkan secara undang-undang, Akmal membuka masukkan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang menilai jika peraturan tersebut tidak pas dan perlu diubah. Ia mengibaratkan sektor pendidikan di Indonesia yang hingga kini dibuat non-profit dan dilarang keras mencari keuntungan.

"Itulah keadaan kita sekarang dari segi peraturan. Jika ke depan kita ingin seperti pendidikan (non profit), mari sama-sama kita berjuang untuk mengubah itu," tegasnya lagi.

Di acara yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek menambahkan jika ada kasus seperti Bayi Debora, pihaknya perlu melihat kejadian secara menyeluruh hingga keakar-akarnya.

"Jika ada sesuatu yang terjadi, tentu kita harus melihat dulu kesalahan sampai di tingkat mana. Sanksi (kepada RS) bisa lisan, bisa teguran keras hingga cabut izin operasional," papar Menkes.

Dari data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan, lanjut dia, total lebih dari separuh warga Indonesia sudah terdaftar program JKN. Program JKN sendiri dianggap menjadi salah satu 'biang kerok' masalah layanan kesehatan, karena dianggap belum transparan dan kerap merugikan baik bagi rumah sakit bermitra JKN maupun masyarakat pengguna JKN.

Meski demikian, Menkes Nila mengatakan bahwa program JKN tidak menarik untung dari masyarakat dan akan tetap dipertahankan, serta akan terus melakukan peningkatan kualitasnya.

"JKN ini harus tetap kita pertahankan. Untuk menolong tentu. PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibayarkan oleh pemerintah untuk yang tidak mampu (ada) 92.4 juta jiwa. Bayangkan sekarang (penduduk tidak mampu) bisa berobat. Tentu kejadian-kejadian dan kasus tetap akan terjadi, tapi kita coba kurangi secara bersama-sama," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPJS Akui Ada 'Missed Map' Hingga Rp9 Triliun

BPJS Akui Ada 'Missed Map' Hingga Rp9 Triliun

Health | Senin, 25 September 2017 | 16:29 WIB

RS Ini Biarkan Pasien Anak "Berkendara" ke Ruang Operasi

RS Ini Biarkan Pasien Anak "Berkendara" ke Ruang Operasi

Health | Kamis, 21 September 2017 | 00:00 WIB

Dana BPJS Kesehatan Diduga Dikorupsi

Dana BPJS Kesehatan Diduga Dikorupsi

News | Kamis, 07 September 2017 | 03:54 WIB

Terkini

Memahami Bencana Karhutla di Kawi-Butak: Saat Eksotisme Alam Berubah Jadi Tantangan Berbahaya

Memahami Bencana Karhutla di Kawi-Butak: Saat Eksotisme Alam Berubah Jadi Tantangan Berbahaya

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 09:50 WIB

12 Kode Redeem FC Mobile 20 September 2026: Sikat Gems dan Pemain OVR Tinggi Jelang Anniversary

12 Kode Redeem FC Mobile 20 September 2026: Sikat Gems dan Pemain OVR Tinggi Jelang Anniversary

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 09:49 WIB

6 Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar, Praktis dan Mudah Dilakukan Sendiri

6 Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar, Praktis dan Mudah Dilakukan Sendiri

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 09:40 WIB

Eropa di Ambang Perang? Negara-negara NATO Siaga Satu Hadapi Ancaman Rusia

Eropa di Ambang Perang? Negara-negara NATO Siaga Satu Hadapi Ancaman Rusia

News | Minggu, 20 September 2026 | 09:11 WIB

Stop Oversharing! Ini 7 Hal dalam Hidup yang Sebaiknya Kamu Simpan Sendiri

Stop Oversharing! Ini 7 Hal dalam Hidup yang Sebaiknya Kamu Simpan Sendiri

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 09:10 WIB

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 09:04 WIB

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 09:00 WIB

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Batam | Minggu, 20 September 2026 | 08:58 WIB

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Jogja | Minggu, 20 September 2026 | 08:30 WIB

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:28 WIB

×