Selain Bupati Kutai Kartanegara, KPK Tersangkakan 2 Pihak Swasta

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 28 September 2017 | 19:31 WIB
Selain Bupati Kutai Kartanegara, KPK Tersangkakan 2 Pihak Swasta
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantsan Korupsi sudah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Selain Rita, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khoirudin.

"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Hery diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT. Sawit Golden Prima.

Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus Tahun 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT. Sawit Golden Prima.

"Selain itu, RW dan KHR diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, yaitu: berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka,"kata Basaria.

Atas perbuatannya tersebut, sebagai penerima suap Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak penerima gratifikasi, Rita dan Khoirudin disangkakan melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pemberi kasus suap Hery disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Basaria mengatakan sejak 26 hingga 28 September 2017 Tim KPK masih terus melakukan penggeladahan di sejumlah tempat. Pada 26 September, Tim mengeledah Komplek Perkantoran Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Kantor Bupati, Pendopo Bupati, dan dua rumah lainya. Pada tanggal 27 September 2017, tim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendidikan.

"Hari ini, Kamis, 28 September 2017, tim masih di lapangan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni, Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal, masih proses geledah," kata Basaria.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita empat mobil. Di antaranya Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser.

"Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RW, namun dengan nama pihak lain. Mobil-mobil ini diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi," katanya.

Selain itu dari rangkaian penggeledahan, Tim KPK juga menyita dokumen. Dokumen tersebut berisikan catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima dan dokumen terkait dengan perizinan lokasi pekebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kutai Kertanegara.

"Saat ini Tim KPK masih di lapangan, kami ucapkan terimakasih kepada para personil Polri yang telah membantu pengamanan dan kegiatan KPK di lokasi. Ini merupakan koordinasi yang baik antara KPK-Polri dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Basaria.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kenapa KPK Belum Mau Rilis Kasus Bupati Cantik?

Kenapa KPK Belum Mau Rilis Kasus Bupati Cantik?

News | Rabu, 27 September 2017 | 18:29 WIB

Sebelum Jadi Tersangka KPK, Ini Prestasi Gemilang Bupati Kukar!

Sebelum Jadi Tersangka KPK, Ini Prestasi Gemilang Bupati Kukar!

Video | Rabu, 27 September 2017 | 18:15 WIB

Kasus Bupati Cantik, Empat Mobil Mewah Diamankan Polisi

Kasus Bupati Cantik, Empat Mobil Mewah Diamankan Polisi

News | Rabu, 27 September 2017 | 16:58 WIB

Golkar Akan Cabut Dukungan Rita Widyasari Jadi Gubernur Kaltim

Golkar Akan Cabut Dukungan Rita Widyasari Jadi Gubernur Kaltim

News | Rabu, 27 September 2017 | 15:45 WIB

Bupati Rita Jadi TSK, Yorrys: Saya Prihatin, Kecewa, Sedih

Bupati Rita Jadi TSK, Yorrys: Saya Prihatin, Kecewa, Sedih

News | Rabu, 27 September 2017 | 15:21 WIB

KPK Sudah Cekal Bupati Cantik Kukar Sebelum Jadi Tersangka

KPK Sudah Cekal Bupati Cantik Kukar Sebelum Jadi Tersangka

News | Rabu, 27 September 2017 | 13:25 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Aziz Syamsudin Minta Bupati Rita Tenang

Jadi Tersangka Korupsi, Aziz Syamsudin Minta Bupati Rita Tenang

News | Selasa, 26 September 2017 | 23:50 WIB

KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kukar Rita Widyasari

News | Selasa, 26 September 2017 | 21:33 WIB

Bupati Cantik Kukar Jadi Tersangka, Golkar akan Evaluasi Diri

Bupati Cantik Kukar Jadi Tersangka, Golkar akan Evaluasi Diri

News | Selasa, 26 September 2017 | 20:32 WIB

Terkini

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB