Hakim Sebut Priyo Terima 1 Persen Duit Pengadaan Komputer MTS

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 28 September 2017 | 20:14 WIB
Hakim Sebut Priyo Terima 1 Persen Duit Pengadaan Komputer MTS
Mantan Wakil Ketua DPR 2009-2014 Priyo Budi Santoso usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5).

Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fous dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, Fahd juga dihukum dengan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Politikus Partai Golkar tersebut dianggap terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS Tahun 2011. Fahd terbukti menerima uang suap senilai Rp3,411 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Namun, tidak hanya nama Fahd yang disebut hakim dalam sidang hari ini. Majelis hakim juga turut mempertimbangkan fee yang diterima mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Mantan Wakil Ketua DPR yang juga politikus Golkar itu disebut menerima jatah 1 persen dari nilai total Rp31,2 proyek pengadaan laboratoroum komputer MTS pada Tahun 2011. Nilai dari satu persen tersebut setara Rp312 juta.

"Pekerjaan lab komputer madrasah Tahun Ajaran 2011 terdakwa memperoleh 3,25 persen dari Rp31 miliar 200 juta berjumlah sekitar Rp1 miliar 14 juta, ditambah bagian daripada Priyo Budi Santoso yaitu satu persen dari Rp31 miliar 200 juta berjunlah sekitar Rp312 juta," kata anggota majelis hakim di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

Lalu, Majelis Hakim juga membacakan catatan berisi pembagian jatah uang yang didapatkan masing-masing pelaku dalam proyek tersebut. Dalam catatan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar itu, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dari proyek pemgadaan Al Quran Tahun 2011. Nilai total proyek itu adalah Rp22 miliar.

Nama Priyo muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK. Dalam persidangan, Fahd membuka fakta bahwa Priyo adalah salah satu penerima uang dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran.

Priyo menerima Rp3 miliar melalui Agus, adik kandung Priyo. Fahd bahkan mengaku mengantar sendiri uang tersebut. Sebelumnya, Fahd lebih dulu berkomunikasi dengan Priyo mengenai penyerahan uang.

Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.

Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Sejak Awal Saya Mengaku Salah

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Sejak Awal Saya Mengaku Salah

News | Kamis, 28 September 2017 | 16:50 WIB

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

News | Kamis, 28 September 2017 | 16:13 WIB

Massa Pendukung AMPG Penuhi Sidang Kasus Korupsi Al Qur'an

Massa Pendukung AMPG Penuhi Sidang Kasus Korupsi Al Qur'an

News | Kamis, 28 September 2017 | 13:31 WIB

Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun

Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun

Foto | Kamis, 31 Agustus 2017 | 14:19 WIB

Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII Terlibat, Karding: Nggak Ada

Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII Terlibat, Karding: Nggak Ada

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 12:30 WIB

KPK Periksa Nasaruddin Umar untuk Tersangka Fahd A Rafiq

KPK Periksa Nasaruddin Umar untuk Tersangka Fahd A Rafiq

News | Senin, 15 Mei 2017 | 16:46 WIB

Priyo Budi Santoso Diperiksa KPK

Priyo Budi Santoso Diperiksa KPK

Foto | Rabu, 10 Mei 2017 | 18:00 WIB

KPK Periksa Priyo Budi Santoso Terkait Korupsi Al Quran

KPK Periksa Priyo Budi Santoso Terkait Korupsi Al Quran

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 12:08 WIB

Agung Laksono: Golkar Siap Sediakan Advokat Buat Fahd

Agung Laksono: Golkar Siap Sediakan Advokat Buat Fahd

News | Sabtu, 29 April 2017 | 00:26 WIB

Terkini

Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?

Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?

News | Senin, 20 April 2026 | 18:06 WIB

Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'

Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'

News | Senin, 20 April 2026 | 17:55 WIB

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

News | Senin, 20 April 2026 | 17:42 WIB

Daftar Wilayah Jepang Dihantam Tsunami Hari Ini

Daftar Wilayah Jepang Dihantam Tsunami Hari Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 17:41 WIB

Apa yang Terjadi Jika Iran Menang Perang? Pengamat Sebut Peta Timur Tengah Akan Berubah

Apa yang Terjadi Jika Iran Menang Perang? Pengamat Sebut Peta Timur Tengah Akan Berubah

News | Senin, 20 April 2026 | 17:38 WIB

Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh

Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh

News | Senin, 20 April 2026 | 17:27 WIB

Gedung Bina Pemdes di Pasar Minggu Terbakar, Kemendagri Pastikan Dokumen Strategis Aman!

Gedung Bina Pemdes di Pasar Minggu Terbakar, Kemendagri Pastikan Dokumen Strategis Aman!

News | Senin, 20 April 2026 | 17:27 WIB

Jepang Cek PLTN Onagawa dan Fukushima Daini Usai Gempa Besar dan Tsunami Hari Ini

Jepang Cek PLTN Onagawa dan Fukushima Daini Usai Gempa Besar dan Tsunami Hari Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 17:24 WIB

Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025

Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025

News | Senin, 20 April 2026 | 17:22 WIB

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

News | Senin, 20 April 2026 | 17:17 WIB