Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 28 September 2017 | 16:13 WIB
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
Fahd El Fouz menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/8).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz dengan pidana penjara selama empat tahun. Dia juga dihukum untuk membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menyatakan saudara terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Haryono saat membacakan surat putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Fahd adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS Tahun 2011. Fahd menerima uang suap senilai Rp3,411 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Uang tersebut sebagai imbalan atas aksinya bersama Zulkarnaen, dan Dendi Prasetya mempengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pengadaan Al Quran.

Dalam putusan Politikus Golkar itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar adalah tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang suap ke KPK Rp3,411 miliar," kata Haryono.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menuntut Fahd dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fahd melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Massa Pendukung AMPG Penuhi Sidang Kasus Korupsi Al Qur'an

Massa Pendukung AMPG Penuhi Sidang Kasus Korupsi Al Qur'an

News | Kamis, 28 September 2017 | 13:31 WIB

Terdakwa Korupsi Al Quran Minta Dipenjara di Cibinong

Terdakwa Korupsi Al Quran Minta Dipenjara di Cibinong

News | Kamis, 07 September 2017 | 14:25 WIB

Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun

Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun

Foto | Kamis, 31 Agustus 2017 | 14:19 WIB

Sidang Perdana Fahd El Fouz

Sidang Perdana Fahd El Fouz

Foto | Kamis, 13 Juli 2017 | 16:19 WIB

Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII Terlibat, Karding: Nggak Ada

Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII Terlibat, Karding: Nggak Ada

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 12:30 WIB

Fahd: Komisi VIII Terlibat Korupsi Pengadaan Alquran

Fahd: Komisi VIII Terlibat Korupsi Pengadaan Alquran

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 23:12 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Al Quran

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Al Quran

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 06:02 WIB

KPK Periksa Nasaruddin Umar untuk Tersangka Fahd A Rafiq

KPK Periksa Nasaruddin Umar untuk Tersangka Fahd A Rafiq

News | Senin, 15 Mei 2017 | 16:46 WIB

KPK Periksa Priyo Budi Santoso Terkait Korupsi Al Quran

KPK Periksa Priyo Budi Santoso Terkait Korupsi Al Quran

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 12:08 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×