Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 28 September 2017 | 16:13 WIB
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
Fahd El Fouz menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/8).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz dengan pidana penjara selama empat tahun. Dia juga dihukum untuk membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menyatakan saudara terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Haryono saat membacakan surat putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Fahd adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS Tahun 2011. Fahd menerima uang suap senilai Rp3,411 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Uang tersebut sebagai imbalan atas aksinya bersama Zulkarnaen, dan Dendi Prasetya mempengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pengadaan Al Quran.

Dalam putusan Politikus Golkar itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar adalah tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang suap ke KPK Rp3,411 miliar," kata Haryono.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menuntut Fahd dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fahd melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Massa Pendukung AMPG Penuhi Sidang Kasus Korupsi Al Qur'an

Massa Pendukung AMPG Penuhi Sidang Kasus Korupsi Al Qur'an

News | Kamis, 28 September 2017 | 13:31 WIB

Terdakwa Korupsi Al Quran Minta Dipenjara di Cibinong

Terdakwa Korupsi Al Quran Minta Dipenjara di Cibinong

News | Kamis, 07 September 2017 | 14:25 WIB

Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun

Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun

Foto | Kamis, 31 Agustus 2017 | 14:19 WIB

Sidang Perdana Fahd El Fouz

Sidang Perdana Fahd El Fouz

Foto | Kamis, 13 Juli 2017 | 16:19 WIB

Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII Terlibat, Karding: Nggak Ada

Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII Terlibat, Karding: Nggak Ada

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 12:30 WIB

Fahd: Komisi VIII Terlibat Korupsi Pengadaan Alquran

Fahd: Komisi VIII Terlibat Korupsi Pengadaan Alquran

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 23:12 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Al Quran

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Al Quran

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 06:02 WIB

KPK Periksa Nasaruddin Umar untuk Tersangka Fahd A Rafiq

KPK Periksa Nasaruddin Umar untuk Tersangka Fahd A Rafiq

News | Senin, 15 Mei 2017 | 16:46 WIB

KPK Periksa Priyo Budi Santoso Terkait Korupsi Al Quran

KPK Periksa Priyo Budi Santoso Terkait Korupsi Al Quran

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 12:08 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB