Kapolda Perintahkan Percepat Berkas Perkara Jonru Ginting

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 04 Oktober 2017 | 11:25 WIB
Kapolda Perintahkan Percepat Berkas Perkara Jonru Ginting
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).

Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Idham Azis memerintahkan penyidik mempercepat pelengkapan berkas perkara kasus ujaran kebencian yang telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka

"Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," kata Idham di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2017).

Idham menyampaikan bila berkas sudah rampung, penyidik akan melimpahkan ke kejaksaan agar kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan," kata Idham.

Terkait penetapannya status tersangka, Jonru juga telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan," kata Idham.

Kasus ini merupakan laporan yang di buat Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017. Jonru dipolisikan lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebecian melalui media sosial.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Sita dan Telisik Buku 'Mencurigakan' Milik Jonru

Polisi Sita dan Telisik Buku 'Mencurigakan' Milik Jonru

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 17:38 WIB

Polisi Ungkap Pengakuan Jonru saat Diperiksa

Polisi Ungkap Pengakuan Jonru saat Diperiksa

News | Senin, 02 Oktober 2017 | 16:25 WIB

Polisi: Silakan Kalau Jonru Ingin Ajukan Praperadilan

Polisi: Silakan Kalau Jonru Ingin Ajukan Praperadilan

News | Senin, 02 Oktober 2017 | 14:18 WIB

Jonru Ginting Ditahan di Polda Metro Jaya

Jonru Ginting Ditahan di Polda Metro Jaya

Foto | Senin, 02 Oktober 2017 | 13:24 WIB

Jonru Akan Ajukan Praperadilan Terhadap Status Tersangkanya

Jonru Akan Ajukan Praperadilan Terhadap Status Tersangkanya

News | Senin, 02 Oktober 2017 | 12:52 WIB

Mau Diperiksa Polisi, Jonru Klaim Mendadak Sakit

Mau Diperiksa Polisi, Jonru Klaim Mendadak Sakit

News | Senin, 02 Oktober 2017 | 11:28 WIB

Jonru Akhirnya Resmi Ditahan oleh Polda Metro Jaya

Jonru Akhirnya Resmi Ditahan oleh Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 30 September 2017 | 12:02 WIB

Cerita Proses Penetapan Tersangka Ujaran Kebencian Jonru

Cerita Proses Penetapan Tersangka Ujaran Kebencian Jonru

News | Jum'at, 29 September 2017 | 20:06 WIB

Dua Alasan Polisi Jadikan Jonru Tersangka Ujaran Kebencian

Dua Alasan Polisi Jadikan Jonru Tersangka Ujaran Kebencian

News | Jum'at, 29 September 2017 | 12:55 WIB

Terkini

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB