”Semua laporan dari warga mengenai aktivitas yang bersangkutan masih kami dalami. Tapi sementara ini, dia hanya dijadikan tersangka pelanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kalau terbukti bersalah, Sutrisno bisa dipenjara hingga 15 tahun.,” jelasnya.
Ngaku Nabi Adam, Sutrisno Bolehkan Jemaahnya Seks Bebas
Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 06 Oktober 2017 | 15:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Anti Boncos, 7 Wisata Hemat di Tegal Ini Cocok Buat Liburan Bareng Keluarga dan Teman
21 April 2025 | 21:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI