Suara.com - Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memiliki sistem pengendalian situs internet bermuatan negatif atau sistem crawling, pengaduan masyarakat tetap dibutuhkan.
“Tapi adanya sistem ini, kami juga membuka partisipasi masyarakat. Kayak kemarin saja tiga bulan yang lalu masyarakat memberikan masukkan, ada konten pornografi di Twitter, terus sudah kita blokir,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (9/10/2017).
Semuel mengatakan sistem pengaduan masyarakat dinamakan ticketing yaitu mereka bisa mendaftar, melaporkan konten sekaligus bisa memantau kapan laporan diproses.
“Nanti dapat email, terima kasih karena sudah berpartisipasi, terus ada nomor pengaduannya nanti,” katanya.
Waktu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat hanya 7 kali 24 jam. Dengan adanya sistem crawling, aduan akan dibaca dan otomatis diproses.
“Karena kita ada kewajiban untuk memberi tahu, itu keinginan pak menteri. Kita akan gerakan semuanya,” katanya.
PT. Industri Telekomunikasi Indonesia menjadi pemenang lelang pengadaan mesin sensor penangkal konten negatif.
“Pemasangannya paling lama 31 Desember 2017. Mulai beroperasi Januari 2018,” kata Semuel.
Target pertama sistem crawling yaitu konten pornografi.
"Ke sininya akan saya fokuskan. Karena saat ini ada 28 sampai 30 juta website pornografi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.