Gagal Kuliah Gratis! Ini Alasan MK Tolak Gugatan UU Sisdiknas

Wakos Reza Gautama

Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:12 WIB
Gagal Kuliah Gratis! Ini Alasan MK Tolak Gugatan UU Sisdiknas
MK menolak gugatan UU Sisdiknas. [ANTARA]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang meminta negara untuk menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk hingga jenjang perguruan tinggi atau kuliah.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Permohonan itu diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon lainnya, yakni seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa bernama Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra.

Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang lengkapnya berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Mereka mempersoalkan frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.

Menurut para pemohon, beleid itu membatasi jaminan pembiayaan pendidikan hanya pada jenjang dasar sehingga dikhawatirkan menghambat warga negara untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan hingga ke jenjang perkuliahan.

Namun, menurut Mahkamah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sejatinya telah memberikan tingkatan yang berbeda atas urgensi pendidikan dasar dengan jenjang pendidikan lainnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, kewajiban bagi negara untuk membiayai pendidikan dasar secara eksplisit dinyatakan oleh Pasal 31 ayat UUD NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, penekanan khusus bagi pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diartikan.

baca juga

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adalah tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana/anggaran bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 (UU Sisdiknas),” ucap Arief membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah menilai, meskipun seluruh jenjang pendidikan merupakan objek yang menjadi tanggung jawab negara dalam sistem pendidikan nasional, pemaknaan yang dimintakan oleh para pemohon justru dapat mengaburkan kewajiban negara untuk mengutamakan pendidikan dasar.

Terlebih, dalam putusan sebelumnya, yakni Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK berpendirian agar alokasi anggaran pendidikan diutamakan untuk mengupayakan terselenggaranya pendidikan dasar yang tidak memungut biaya atau gratis.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK berkesimpulan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas sehingga dalil yang diajukan LMID bersama empat pemohon lainnya itu tidak beralasan menurut hukum. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'

Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:32 WIB

Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit

Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:28 WIB

Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!

Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:35 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pasal Perintangan Penyidikan, Begini Kemauan Hasto PDIP

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pasal Perintangan Penyidikan, Begini Kemauan Hasto PDIP

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:12 WIB

Terkini

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam

Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:36 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:29 WIB

BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik

BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!

Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia

Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:15 WIB

4 Serum Kolagen dan Peptide untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Awet Muda

4 Serum Kolagen dan Peptide untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:15 WIB

×