Array

Aiman Berharap Laporan Aris Budiman Tak Masuk Persidangan

Rabu, 11 Oktober 2017 | 16:39 WIB
Aiman Berharap Laporan Aris Budiman Tak Masuk Persidangan
Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.

Menurutnya materi pemeriksaan yang dilayangkan polisi berkaitan dengan proses wawancara Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz yang menjadi narasumber dalam acara yang ditayangkan Kompas TV.

"Bahwa wawancara itu ada atau tidak dan dilakukan seperti apa? Seperti itu, sebenarnya melihat tayangan yang memang sudah tayang kan bisa dijawab sesungguhnya, tapi penyidik perlu data yang lebih dalam lagi gitu ya," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Selasa (11/10/2017).

Kepada polisi, Aiman meminta kasus pencemaran nama baik yang ditudukan kepada Donal bisa dilimpahkan ke Dewan Pers. Sebab, kata dia semestinya kasus ini tak sampai di bawa ke ranah hukum karena dianggap merupakan produk jurnalistik.

"Tetapi sekali lagi saya mendorong penyelesaian ini dilakukan melalui undang-undang pers. Kan siapapun, apakah kita (wartawan) apakah narasumber juga tentu berharap ketika masuk dalam produk pemberitaan pers maka diselesaikan dengan undang-undang pers," kata dia.

Dia pun berharap polisi segera menghentikan kasus ini sehingga tak sampai masuk ke persidangan.

"Nggak ada sih, kami juga berharap tidak ada proses selanjutnya. Kami berharap ya, mudah-mudahan tidak, dan ini bisa diselesaikan melalui Dewan Pers," kata dia.

Selain Aiman, polisi juga sudah memeriksa Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, Rosi tak mau berkomentar usai merampungkan pemeriksaan kasus tersebut.

Baca Juga: Aiman: Bahaya Jika Narasumber Salah Bicara Langsung Dihukum

Aris melaporkan Donal ke Polda Metro Jaya para 5 September 2017 atas tuduhan pencemaran nama baik. Aris merasa difitnah terkait pernyataan Donal saat menjadi narasumber di program Aiman yang ditayangkan Kompas TV. Donal diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah.

Status kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidik. Namun, sejauh ini, polisi belum memeriksa Donal sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI