Bandit Ngaku dari PLN di Jakarta Dibekuk, Begini Cara Kerjanya

Kamis, 12 Oktober 2017 | 15:36 WIB
Bandit Ngaku dari PLN di Jakarta Dibekuk, Begini Cara Kerjanya
Dirman (31) dibekuk anggota Polda Metro Jaya. Dia menipu warga dengan mengaku sebagai petugas PT. Perusahaan Listrik Negara. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Dirman (31) dibekuk anggota Polda Metro Jaya. Dia menipu warga dengan mengaku sebagai petugas PT. Perusahaan Listrik Negara.

"Pelakunya tunggal berinisial DR, dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukkan surat tugas palsu pada calon korbannya, tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," kata Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyengnyeng di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).

Aksi Dirman direncanakan dengan baik. Sebelum menipu, dia survei rumah-rumah warga yang masih memakai meteran listrik lama.

Setelah itu, Dirman mendatangi warga untuk menawarkan penggantian meteran lama menjadi KWH prabayar atau token.

"Modus dia datangi korban, bila saat dilihat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," katanya.

Warga yang bersedia mengganti meteran biasanya diminta uang sebesar Rp850 ribu dan biaya asuransi Rp450 ribu. Warga percaya begitu saja karena pelaku punya identitas.

"Calon korbannya lalu diminta duit ganti meteran baru ditambah uang asuransi yang jumlahnya Rp450 ribu sampai Rp1,5 juta," kata dia.

Sampai akhirnya praktik kejahatan Dirman terbongkar. Kepada polisi, Dirman mengaku sudah menipu 18 warga di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

"Terjadi dari bulan Agustus sampai Oktober 2017, TKP Jakpus dan Jakbar. Jakpus ada 13 TKP, 13 korban. Jakbar 5 korban 5 TKP," kata Nyengnyeng.

Dirman sudah mendapatkan keuntungan hampir Rp10 juta.

"Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit Rp10 juta, untuk cek kepastiannya bisa ditanyakan langsung ke tersangka," kata Nyengnyeng.

Dia ditangkap berkat laporan karyawan PLN bernama Sugeng Widodo pada 18 September 2017. Bandit ini dibekuk di rumah kontrakan, Jalan Melati Kosan, Pondok Gede, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Senin (9/10/2017).

Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI