Diskriminatif, Qanun Jinayat Aceh Akan Diadukan ke MK

Reza Gunadha

Senin, 16 Oktober 2017 | 17:41 WIB
Diskriminatif, Qanun Jinayat Aceh Akan Diadukan ke MK
Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4).

Suara.com - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat, berencana mengajukan uji materi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koalisi sejumlah organisasi nirlaba tersebut menilai, qanun atau peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai sanksi pidana tersebut cenderung diskriminatif terhadap perempuan, kaum disabilitas, dan kelompok minoritas.

”Tak hanya itu, keberadaan Qanun Jinayat tersebut juga dikhawatirkan diadopsi oleh daerah-daerah lain dan juga berkecenderungan melakukan diskriminasi,” kata aktivis Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat, Zakiatunnisa, saat berkunjung ke kantor redaksi Suara.com, Senin (16/10/2017).

Ia menjelaskan, sejak diterapkan pada 23 Oktober 2015, terdapat banyak pasal dalam qanun itu yang justru mempersempit akses perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan.

Misalnya, kata Zakia, Pasal 52 ayat 1 qanun itu yang mengatur bahwa korban pemerkosaan harus bisa memberikan bukti adanya aksi rudapaksa terhadap dirinya.

Padahal, dalam kasus pemerkosaan di negara yang menerapkan sistem pidana umum pun, korban sulit menyediakan alat bukti maupun saksi.

Terlebih, sambung Zakia, korban pemerkosaan juga menderita dampak psikologis sehingga sulit mengungkapkan hal yang sebenarnya terjadi.

Anehnya, dalam qanun itu juga diatur, tersangka pemerkosaan yang mayoritas laki-laki justru mudah terbebas dari segala tuduhan hanya kalau berani mengucapkan sumpah.

baca juga

Aktivis Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat saat berkunjung ke kantor redaksi Suara.com, Jakarta, Senin (16/10/2017). [Suara.com/Chaerunissa]

”Pelaku pemerkosaan ataupun kekerasan terhadap perempuan lainnya bisa bebas kalau berani mengucapkan sumpah sebanyak 5 kali. Setelah mengucap sumpah itu, dia bisa bebas. Sangat mudah,” tukasnya.

Akibatnya, banyak perempuan korban pemerkosaan maupun kekerasan lainnya mengurungkan niat untuk melapor ke polisi. Contohnya, kasus yang menimpa seorang bocah perempuan penyandang disabilitas di Desa Meunasah Geudong, Kabupaten Biruen.

Selain pasal 52 ayat 1, Zakia mengatakan Pasal 9 Qanun Jinayat juga dinilai sebagai ”pasal karet” dan merugikan kaum perempuan dan kelompok minoritas di Aceh.

”Sebab, pasal itu mengatur bahwa petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) diberikan kekebalan hukum saat beraksi. Dengan begitu, sangat rentan terjadi kesewenang-wenangan, dan menghapus asas praduga tak bersalah dalam hukum. Jadi, setiap ada yang digerebek, mereka sudah dipastikan dicap bersalah walau tanpa pembuktian,” terang Donna.

Dalam banyak kasus, terusnya, Satpol PP dan WH yang melakukan penggerebekan  tertuduh pasangan khalwat atau perzinaan melakukan kekerasan fisik maupun verbal.

”Pada satu kasus, ada aparat yang merekam orang yang diduga berzina dan mengarak korban yang tak berpakaian. Kemudian video itu disebar melalui media resmi pemerintah Aceh,” ungkapnya.

Hukuman Cambuk

Donna Swita, aktivis lainnya dalam jaringan tersebut, mengatakan hukuman yang diberikan kepada korban yang secara sepihak diklaim sebagai pelaku zina, homoseksual, maupun pelanggaran syariat lainnya juga tak adil.

”Dalam qanun itu disebutkan, sanksi yang diberikan ada tiga, yakni penjara, cambuk, atau denda emas. Namun, dalam proses penyelesaian kasus, banyak korban akhirnya terpaksa memilih hukuman cambuk karena paling sedikit konsekuensi yang harus ditanggung,” terangnya.

Ia menuturkan, korban yang dijerat memakai qanun itu mayoritas warga dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah atau rakyat miskin.

Alhasil, kalau mereka minta dihukum penjara otomatis tak bisa bekerja. Padahal, tak sedikit dari mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara sebagai warga miskin, mereka juga tak bisa membayar denda 100 hingga 200 gram emas untuk satu kasus.

”Nah, akhirnya, mereka hanya bisa memilih hukuman cambuk yang yang bertentangan dengan UUD 1945 maupun prinsip hak asasi manusia. Apalagi, dalam menjalani hukuman, tak sedikit algojo yang melakukan pelanggaran sehingga membuat cedera parah si terhukum,” jelasnya.

Derita korban qanun itu tak hanya sampai saat hari eksekusi. Sebab, kata Donna, korban qanun itu biasanya tak lagi diterima oleh masyarakat.

”Ada korban yang dagangannya tak lagi laku. Ada yang tak diterima bekerja. Bahkan, keluarga dan anak-anak mereka juga terkena imbas. Ada kasus yang tengah berlangsung, anak-anak korban tak diterima lagi bersekolah karena orang tuanya melanggar qanun,” tandasnya.

Untuk diketahui, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat adalah koalisi 18 organisasi nirlaba, di antaranya yakni Solidaritas Perempuan; Institut Criminal Justice Reform (ICJR); dan Human Rights Working Group (HRWG).

Selanjutnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); LBH Apik; Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI); Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta; Serikat Juenalis untuk Keberagaman (SejuK); LBH Masyarakat; KontraS Jakarta; LBH Jakarta; Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika; Yayasan Satu Keadilan Bogor; Pusat Studi Hukum dan Kebijakan; ELSAM; Cedaw Working Group Indonesia; Setara Institut; dan, Konde Institut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Trinusa Energy Diduga Pekerjakan WNA Ilegal dari Cina

Trinusa Energy Diduga Pekerjakan WNA Ilegal dari Cina

Bisnis | Jum'at, 22 September 2017 | 20:45 WIB

Jambret Tas Perempuan, Dua Remaja di Aceh Ditangkap

Jambret Tas Perempuan, Dua Remaja di Aceh Ditangkap

News | Jum'at, 22 September 2017 | 01:00 WIB

Dinilai Hina Indonesia, Video Pengungsi Rohingya Ini Bikin Kesal

Dinilai Hina Indonesia, Video Pengungsi Rohingya Ini Bikin Kesal

News | Senin, 18 September 2017 | 13:43 WIB

Galyco, Rasa Baru dalam Sajian Kopi

Galyco, Rasa Baru dalam Sajian Kopi

Video | Kamis, 07 September 2017 | 19:02 WIB

Survei BPS: Ternyata Lelaki Lebih Bahagia Tinggal di Aceh

Survei BPS: Ternyata Lelaki Lebih Bahagia Tinggal di Aceh

News | Rabu, 06 September 2017 | 13:25 WIB

Uji Materi UU MD3 Terkait Hak Angket

Uji Materi UU MD3 Terkait Hak Angket

Foto | Selasa, 05 September 2017 | 17:58 WIB

MK Putuskan Yogyakarta Bisa Dipimpin Seorang Perempuan

MK Putuskan Yogyakarta Bisa Dipimpin Seorang Perempuan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 18:35 WIB

Kecewa, Gloria Tetap Terima Penolakan MK soal Dwi-Kewarganegaraan

Kecewa, Gloria Tetap Terima Penolakan MK soal Dwi-Kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 13:56 WIB

MK Tolak Permohonan Gloria soal Dwi-kewarganegaraan

MK Tolak Permohonan Gloria soal Dwi-kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 12:53 WIB

Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan

Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:55 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB