Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi nanti akan berada di bawah pimpinan jenderal berbintang dua dan pelaksanaannya melibatkan kejaksaan dan KPK.
Tito menekankan pembentukan Densus Tipikor bukan bermaksud untuk menggerus kewenangan KPK dan kejaksaan dalam melakukam penuntutan.
"Nggak. Pertama kita sudah sampaikan. Ini bukan bertujuan bubarkan KPK. Tidak juga mengurangi kewenangan kejaksaan. Kejaksaan di luar tim yang sudah disiapkan untuk densus ini, juga punya kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti biasa. Nah dengan KPK nanti akan bagi tugas," kata Tito usai rapat gabungan di Komisi III, Senin (16/10/2017).
Tito mengatakan KPK mendukung pembentukan Densus Tipikor. Kedua lembaga ini siap berkoordinasi untuk memberantas korupsi.
"Misalnya, KPK yang menangani kasus yang high profile. Yang mungkin intervensi politiknya tinggi. Sementara densus tipikor ini kan bisa dari yang di pusat sampai ke desa. KPK kan tidak mungkin menangani sampai ke desa. Kecil sekali," tutur dia.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan yang terpenting semangatnya untuk pemberantasan korupsi.
"Kalau soal densus itu selama seperti yang dijelaskan oleh Pak Tito kita mendukung," ujar dia.
Keberadaan Densus Tipikor, katanya, tidak akan tumpang tindih kewenangan dengan KPK. KPK memiliki tugas menangani kasus yang nilainya di atas Rp1 miliar.
"Ya sementara KPK tetap berjalan seperti sekarang. Saya pikir ndak ada konflik terbuka Polri dengan KPK," kata dia.
Menkumham Yasonna mengingatkan KPK, Kejagung, dan Polri tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani kasus korupsi.
"Mari ini kita integrasikan jangan nanti ada persaingan. Tapi, justru harus menjadi suatu program yang terintegrasi," kata Yasonna.