Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!

Sabtu, 27 September 2025 | 11:21 WIB
Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
Ilustrasi Pertambangan (pexels.com/Tom Fisk)
Baca 10 detik
  • Sebelas masyarakat adat Maba Sangaji yang didakwa menolak aktivitas tambang PT Position memohon bantuan Presiden Prabowo untuk pembebasan mereka.

  • Mereka menegaskan tidak bersalah dan mempertanyakan alasan penahanan yang sudah berlangsung sekitar 4 bulan.

  • Mereka memperjuangkan hak atas tanah adat demi keberlangsungan hidup generasi mendatang

Suara.com - Salasa Muhammad, satu dari 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan tambang, PT Position memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan mereka.

Mereka harus duduk sebagai terdakwa di pengadilan, karena menolak pertambangan PT Position di hutan adat mereka, Halmahera Timur, Maluku Utara.

"Kama masyarakat Maba Sangaji meminta bapak presiden untuk membebaskan kami 11 masyarakat Maba Sangaji yang ditahan di rutan Tidore," kata Salasa yang dikutip Suara.com dari akun Instagram Jaringan Advokasi Tambang Maluku Utara @jatam.malut, Sabtu (27/9/2025).

Salasa menegaskan bahwa mereka tidak bersalah dan mempertanyakan mengapa harus sampai menjalani penahan selama kurang lebih 4 bulan.

"Kami meminta bapak presiden harus memperhatikan (kami). Bapak menjadi presiden karena kami masyarakat ini, yang mengangkat bapak menjadi presiden bukan yang lain-lain," kata Salasa.

Dia menyebut bahwa yang mereka perjuangkan adalah hak tanah air demi kehidupan mereka dan anak-cucu.

"Jadi tolong perhatikan kami masyarakat Maba Sangaji yang menuntut kami punya hak, yang menuntut kami punya tanah air, demi anak cucu kami," sambungnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 11 orang masyarakat aba Sangaji ditetapkan sebagai tersangka karena menolak aktivitas pertambangan PT Position.

Kasus ini berawal pada 18 Mei 2025, ketika sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat, karena PT Position dinilai telah merusak dan merampas tanah, hutan dan sungai masyarakat adat.

Baca Juga: Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

Ritual adat tersebut kemudian dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI dan Polri, yang menyebabkan 11 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka dituduh melanggar sejumlah pasal, di antaranya dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dan menghalangi/merintangi aktivitas pertambangan Pasal 162 UU Minerba.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI