- KPK menyita uang milik 122 jemaah haji dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai barang bukti kunci adanya dugaan suap dari oknum Kemenag
- Nasib pengembalian uang jemaah sepenuhnya bergantung pada putusan majelis hakim di pengadilan
- Kasus ini adalah bagian dari skandal korupsi haji yang lebih besar di Kemenag dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait penyitaan sejumlah besar uang dari biro perjalanan haji milik pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah. Uang yang merupakan milik ratusan jemaah haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour itu kini menjadi barang bukti kunci dalam pusaran mega korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Publik, khususnya para jemaah, dibuat bertanya-tanya mengapa uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan lugas yang menempatkan sang ustaz di tengah simpul perkara.
“Pertama, uang tersebut masih ada di ustaz Khalid Basalamah,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (18/9) malam.
Menurut Asep, karena dana tersebut masih berada di tangan Khalid Basalamah dan belum dikembalikan kepada jemaahnya, KPK memandang penyitaan sebagai langkah strategis. Uang itu, kata Asep, adalah bukti vital yang menunjukkan adanya permainan kotor dalam penentuan kuota haji.
“Bukti bahwa memang ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang kepada setiap jemaah untuk biaya percepatan kuota haji khusus,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.
Lantas, bagaimana nasib uang para jemaah? Asep menegaskan bahwa keputusan akhir tidak berada di tangan KPK, melainkan di palu majelis hakim.
“Saat sudah dibawa ke persidangan, kami tunggu nih putusan dari hakim. Vonis hakim mengenai putusannya terhadap uang tersebut apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan,” katanya. Jika hakim memutuskan untuk mengembalikan, maka uang tersebut akan diserahkan kembali kepada para jemaah Uhud Tour.
Sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah, yang juga menjabat sebagai ketua asosiasi Mutiara Haji, telah angkat bicara melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025. Ia mengungkapkan telah menyerahkan uang tersebut ke KPK.
Ia merinci bahwa uang itu merupakan biaya dari 122 jemaah Uhud Tour yang disetorkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Setiap jemaah diwajibkan membayar 4.500 dolar AS. Tak hanya itu, Khalid menyebut ada pemerasan lebih lanjut.
Baca Juga: Efek Domino Korupsi Haji, KPK Ancam 'Sikat' Biro Travel di Luar Jawa
Sebanyak 37 dari 122 jemaah dipaksa membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS.
“Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud,” ungkapnya dalam tayangan tersebut.
Kasus yang menyeret nama Khalid Basalamah ini merupakan bagian dari penyidikan besar-besaran KPK terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan haji Kemenag tahun 2023–2024 yang dimulai sejak 9 Agustus 2025. Penyelidikan ini bahkan telah menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dimintai keterangan dan dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam skandal ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini sejalan dengan hasil kerja Pansus Angket Haji DPR RI yang menyoroti kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.
Kemenag membaginya rata 50:50 untuk haji reguler dan khusus, padahal undang-undang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.