DPD Usul Bentuk Ruang Konsultasi Bahas Produk Legislasi

Siswanto Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2017 | 15:45 WIB
DPD Usul Bentuk Ruang Konsultasi Bahas Produk Legislasi
Ketua DPD Oesman Sapta Odang [dok. DPD]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penting peran perancang undang-undang dari Kemendagri dan Kemenkumham membantu daerah merancang perda agar mempunyai produk yang lebih baik juga taat asas dalam pembentukan perundangan," tutur Yasonna.

DPD sebagai representasi daerah mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terutama pelaksanaan undang-undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah perda. Sehubungan dengan ini, DPD pernah mengusulkan kepada DPR dalam rangka Amandemen Undang-Undang MD3 untuk memasukkan pasal terkait keikutsertaan empat anggota DPD dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.

Bila hal ini dapat diwujudkan, maka DPD RI dapat mendampingi pelaksanaan otonomi daerah, dan bersama pemerintahan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Aspirasi masyarakat daerah yang diserap DPD dapat dipergunakan sebagai peran strategis kita ketika DPRD mengkonsultasikan produk-produk legislasi yang berkaitan dengan daerah kepada DPD, selain itu DPD juga dapat memperjuangkannya di pusat jika memang produk legislasi itu baik bagi daerah," kata Gede Pasek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI