Terancam Gagal Ikut Pemilu 2019, Partai Idaman Sambangi Bawaslu

Kamis, 19 Oktober 2017 | 12:10 WIB
Terancam Gagal Ikut Pemilu 2019, Partai Idaman Sambangi Bawaslu
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah dan pimpinan partai datang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta, Jumat (29/7).

Suara.com - Partai Idaman berencana mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu, Kamis (19/10/2017) siang ini.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, partai besutan penyanyi dangdut Rhoma Irama itu akan berkonsultasi ke Bawaslu.

"Hari ini jam 14.00 WIB, kami akan ke Bawaslu konsultasi, terkait hal ini. Nanti ada dua kuasa hukum juga mendampingi," ujar Ramdansyah saat dihubungi, Kamis (19/10/2017).

Pernyataan Ramdansyah menyusul sebanyak 13 partai politik yang tak lolos administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Partai Idaman termasuk dalam 13 partai politik yang terancam tak bisa mengikuti Pemilu 2019.

Ramdansyah menuturkan, pihaknya masih berupaya melengkapi berkas yang dimintakan KPU dan segerea diserahkan.

Karenanya, kata Ramdansyah, Partai Idaman bakal bertanya kepada Bawaslu perihal pengisian Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

" Sipol itu yang sedang kami kerjakan terkait pemberkasan. Nah itu yang akan kami tanyakan ke Bawaslu, apakah itu menjadi syarat utama (pendaftaran)," terangnya.

Ia meuturkan, Partai Idaman juga akan berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Inferior dan Minder dengan Orang Asing

Sebelumnya, berdasarkan data Sipol, 13 partai dinyatakan KPU belum melengkapi dokumen pendaftaran, Rabu (18/10). Dengan demikian, belum bisa masuk ke tahapan verifikasi administratif.

Ketiga belas partai itu ialah Partai Republik; Partai Bhinneka Indonesia; Partai Rakyat; Partai Pemersatu Bangsa; Partai Idaman; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia; Partai Indonesia Kerja; Partai Bulan Bintang; Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia; Partai Suara Rakyat Indonesia; PNI Marhaenis; Partai Reformasi; dan, Partai Republikan.

Jumlah keseluruhan partai yang mendaftar ke KPU sebanyak 27 partai. Dari 27 partai, sebanya 14 partai di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan masuk tahap penelitian administrasi.

Keempat belas partai politik yang dinyatakan lengkap berkasnya yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Demokrat, dan PKB.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI