Kasus Suap Perda Banjarmasin, KPK Dalami Sumber Dana

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 20 Oktober 2017 | 04:57 WIB
Kasus Suap Perda Banjarmasin, KPK Dalami Sumber Dana
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami sumber dana dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan persetujuan penetapan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin, tahun 2017.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (19/10/2017), memeriksa dua saksi untuk tersangka Iwan Rusmali. Mereka adalah Direktur Utama PT Chindra Santi Pratama Adi Suryadewa dan Staf PT Adhi Karya (Persero) Divisi Regional Balikpapan Sapto Edhi Sumantri.

"Penyidik sudah mulai masuk dengan mendalami sumber dana dari indikasi suap dari tersangka di PDAM Bandarmasih kepada tersangka di DPRD Banjarmasin, untuk pengurusan Peraturan Daerah terkait dengan penambahan anggaran di PDAM Bandarmasih," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang penahanan untuk empat tersangka selama 40 hari ke depan, mulai dari 5 Oktober sampai dengan 13 November 2017.

Empat tersangka itu adalah Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih; Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis; Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali; dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Andi Effendi.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Banjarmasin pada Kamis (14/9), KPK mengamankan uang tunai senilai Rp48 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin, untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM.

KPK menduga ada penerimaan-penerimaan lain terkait pembahasan Raperda tersebut untuk perusahaan-perusahaan daerah lainnya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Begini Caranya

Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Begini Caranya

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:42 WIB

KPK Tetapkan Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka Suap

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 19:36 WIB

Kasus Bupati Rita, KPK Periksa 11 Saksi di Daerah Terpisah

Kasus Bupati Rita, KPK Periksa 11 Saksi di Daerah Terpisah

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 18:15 WIB

Terkini

WNI Tentara Bayaran Rusia Dibayar Rp 50 Juta Per Bulan, Ada 58 Orang Terjebak di Perang Ukraina

WNI Tentara Bayaran Rusia Dibayar Rp 50 Juta Per Bulan, Ada 58 Orang Terjebak di Perang Ukraina

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:53 WIB

Kelalaian Bakar Sampah Picu Kebakaran Hutan di Klaten, 1,6 Hektare Ludes

Kelalaian Bakar Sampah Picu Kebakaran Hutan di Klaten, 1,6 Hektare Ludes

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:53 WIB

Kasus Suap Suhardiman Amby, KPK Ungkap Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Kasus Suap Suhardiman Amby, KPK Ungkap Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Riau | Selasa, 03 November 2026 | 14:51 WIB

5 Sabun Mandi yang Cocok untuk Kulit Kering dan Bersisik agar Lembap Seharian

5 Sabun Mandi yang Cocok untuk Kulit Kering dan Bersisik agar Lembap Seharian

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:51 WIB

Dune 3 hingga Avengers: Doomsday, Ini 5 Tontonan yang Rilis di Akhir Tahun 2026

Dune 3 hingga Avengers: Doomsday, Ini 5 Tontonan yang Rilis di Akhir Tahun 2026

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 14:50 WIB

Tarif Listrik November 2026 Terbaru, Cek Daftar Harga per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan

Tarif Listrik November 2026 Terbaru, Cek Daftar Harga per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:49 WIB

Barang Penumpang Sriwijaya Air Hilang di Bandara Sultan Hasanuddin

Barang Penumpang Sriwijaya Air Hilang di Bandara Sultan Hasanuddin

Sulsel | Selasa, 03 November 2026 | 14:48 WIB

Sempat Diragukan Warga, Usaha BRILink Agen Ini Kini Layani 100 Transaksi Sehari!

Sempat Diragukan Warga, Usaha BRILink Agen Ini Kini Layani 100 Transaksi Sehari!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 14:47 WIB

Raffi Ahmad Bikin RANS Anjlok Hingga 23%, Gimana Prospek Sahamnya?

Raffi Ahmad Bikin RANS Anjlok Hingga 23%, Gimana Prospek Sahamnya?

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 14:45 WIB

Jejak Karier Mentereng Listyo Sigit Prabowo: Ajudan Jokowi hingga Duduki Kursi KSP

Jejak Karier Mentereng Listyo Sigit Prabowo: Ajudan Jokowi hingga Duduki Kursi KSP

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:43 WIB

×