JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pledoi Buni Yani Ditolak JPU, Tetap Ancam 2 Tahun Penjara
Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2017 | 14:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
10 Februari 2025 | 09:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI