Array

Mahfud MD: Perppu Ormas Jadi UU, HTI Tamat Sudah

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 25 Oktober 2017 | 06:10 WIB
Mahfud MD: Perppu Ormas Jadi UU, HTI Tamat Sudah
Pakar hukum tata negara Mahfud MD memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pakar hukum tata negara, Mohammad Mahfud MD, menilai bahwa riwayat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah tamat setelah Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (24/10/2017) menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai undang-undang.

Melalui akun Twitter-nya, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa ketika DPR menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu sebagai undang-undang maka HTI sebagai ormas "tak bisa hidup lagi".

"Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR berarti pembubaran HTI sudah sah sesuai dengan ketentuan UU karena Perppu tersebut menjadi UU," jelas Mahfud di akun Twitter @mohmafudmd.

Ia menambahkan bahwa dengan diterimanya Perppu tersebut oleh DPR maka gugatan judicial review di MK sudah kehilangan objek perkara.

"MK harus segera memvonis permohonan tak dapat diterima," terang Mahfud.

Bahkan, tulis dia, jika Perppu yang sudah jadi undang-undang tersebut digugat kembali di MK dan dikabulkan, HTI akan tetap bubar.

"Sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif)," tegas Mahfud.

Adapun Perppu Ormas tersebut sudah digugat di MK oleh HTI, melalui juru bicaranya Ismail Yusanto yang menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra. Gugatan yang didaftarkan pada 18 Juli lalu itu telah mulai disidangkan di MK sejak 26 Juli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI