Ini 7 Substansi RUU Perlindungan Pekerja Migran

Fabiola Febrinastri

Rabu, 25 Oktober 2017 | 17:00 WIB
Ini 7 Substansi RUU Perlindungan Pekerja Migran
Menaker, Hanif Dhakiri di DPR saat persetujuan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (25/10/2017). (Sumber: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M.  Hanif Dhakiri, mengatakan, ada tujuh substansi pada Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang pada hari ini, Rabu, 25 Oktober 2017 telah disepakati pemerintah dengan DPR

"Semangatnya adalah negara hadir dalam memperbaiki tata kelola untuk pekerja migran yang lebih baik, baik bagi pekerja migran, maupun keluarganya. Mulai dari sebelum, saat bekerja sampai kembali ke Tanah Air," kata Hanif, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
 
Tujuh substansi tersebut adalah, pertama, pembedaan secara tegas antara pekerja migran Indonesia dengan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri, yang tidak termasuk sebagai pekerja migran. Kedua, jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia sebagai bentuk pelindungan sosial untuk menjamin pekerja migran Indonesia dan keluarganya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 
 
Ketiga, pembagian tugas yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. 
 
 
Keempat, lanjut Menaker, pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi. 
 
Kelima, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tugas dan tanggung jawabnya dibatasi dengan tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia. Keenam, pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
 
Ketujuh, pengaturan sanksi yang diberikan kepada orang perseorangan, pekerja migran indonesia, korporasi, dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia lebih berat dan lebih tegas dibandingkan sanksi yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Sahkan RUU PPMI Jadi UU

DPR Sahkan RUU PPMI Jadi UU

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 16:13 WIB

Tokoh Masyarakat dan LSM Dukung Sistem Kerja Baru WNI di Saudi

Tokoh Masyarakat dan LSM Dukung Sistem Kerja Baru WNI di Saudi

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 15:55 WIB

Terkini

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

Bandara Husein Kembali Beroperasi, Pedagang Pasar Baru Bandung Harap Wisatawan Meningkat

Bandara Husein Kembali Beroperasi, Pedagang Pasar Baru Bandung Harap Wisatawan Meningkat

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:37 WIB

Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Tagar 'Percuma Lapor Bawaslu', Jadikan Introspeksi Diri

Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Tagar 'Percuma Lapor Bawaslu', Jadikan Introspeksi Diri

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Malam Ini: Tim Merah Putih di Atas Malaysia

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Malam Ini: Tim Merah Putih di Atas Malaysia

Sport | Senin, 21 September 2026 | 22:26 WIB

Kapolri Buka Jalan Polwan Jadi Pemimpin Tertinggi, Boni Hargens: Terobosan Paradigmatik

Kapolri Buka Jalan Polwan Jadi Pemimpin Tertinggi, Boni Hargens: Terobosan Paradigmatik

News | Senin, 21 September 2026 | 22:25 WIB

Selain Gratiskan Biaya Sekolah Sampai Kuliah, Prabowo Mau Naikan Gaji Guru

Selain Gratiskan Biaya Sekolah Sampai Kuliah, Prabowo Mau Naikan Gaji Guru

News | Senin, 21 September 2026 | 22:23 WIB

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon di Bogor

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon di Bogor

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:22 WIB

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:20 WIB

×