Pejabat Pemberi Izin Pabrik Petasan Diminta Tanggung Jawab

Yazir Farouk

Minggu, 29 Oktober 2017 | 02:27 WIB
Pejabat Pemberi Izin Pabrik Petasan Diminta Tanggung Jawab
Korban pabrik petasan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdul Kadir Karding menilai pengusutan kasus kebakaran pabrik petasan yang mengakibatkan 47 orang tewas jangan berhenti hanya kepada pemilik perusahaan. Kata dia, pejabat pemberi izin dan pengawas perizinan pabrik tersebut juga harus diusut.

"Semua yang terlibat dalam pengoperasian gudang kembang api harus diperiksa. Jangan sampai mereka yang terlibat justru lepas tangan," kata Abdul Kadir Karding dalam keterangan persnya diterima Antara, Sabtu (28/10/2017).

Menurut Kadir, pihak kepolisian harus bisa mengusut kasus itu secara profesional mengingat jumlah korban yang jatuh cukup banyak.

Kadir juga menyoroti soal banyaknya anak-anak yang jadi korban meninggal dari peristiwa tersebut. Hal ini kata dia sebagai kejanggalan lantaran mereka diduga sebagai pekerja perusahaan.

Kejanggalan lainnya, lanjut Kadir adalah sistem keamanan dan keselamatan yang tidak berjalan. Lokasi gudang yang bersebelahan dengan bangunan sekolah negeri juga dianggap aneh.

"Kejanggalan-kejanggalan ini harus diusut tuntas siapa yang paling bertanggung jawab, baik itu dari perusahaan maupun pejabat pemberi izin dan pengawas," ujar Sekjen DPP PKB itu menegaskan.

Kadir juga mengimbau petugas kepolisian agar membuka posko pengaduan untuk melayani rasa ingin tahu dari pihak keluarga korban.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas peristiwa ini. Mereka adalah pemilik gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.

"Penetapan tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi dan olah TKP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

baca juga

Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Argo mengungkapkan Indra sebagai pemilik gudang mempekerjakan anak di bawah usia terkait dengan aktivitas pekerjaan pada perusahaan tersebut.

Penyidik kepolisian menemukan indikasi manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga anak di bawah usia dengan tingkat resiko pekerjaan yang tinggi.

Tersangka Andria Hartanto dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Desak Kemenaker Periksa Izin Pabrik Petasan yang Terbakar

DPR Desak Kemenaker Periksa Izin Pabrik Petasan yang Terbakar

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 22:43 WIB

Kata-kata Terakhir Slamet, Korban Ledakan Pabrik Petasan

Kata-kata Terakhir Slamet, Korban Ledakan Pabrik Petasan

News | Minggu, 29 Oktober 2017 | 00:01 WIB

Bocah 14 Tahun Terindentifikasi Korban Ledakan Pabrik Petasan

Bocah 14 Tahun Terindentifikasi Korban Ledakan Pabrik Petasan

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 18:30 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pekerja Anak di Pabrik Mercon Kosambi

Polisi Selidiki Dugaan Pekerja Anak di Pabrik Mercon Kosambi

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 18:00 WIB

Polisi Dalami Keadaan Gerbang saat Pabrik Petasan Kosambi Meledak

Polisi Dalami Keadaan Gerbang saat Pabrik Petasan Kosambi Meledak

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 17:03 WIB

Puluhan Mobil dan Motor Milik Buruh Pabrik Petasan Ludes Terbakar

Puluhan Mobil dan Motor Milik Buruh Pabrik Petasan Ludes Terbakar

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 14:58 WIB

Terkini

Penyebab Baterai HP Boros Meski Jarang Digunakan, Ini Cara Mengatasinya

Penyebab Baterai HP Boros Meski Jarang Digunakan, Ini Cara Mengatasinya

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 07:53 WIB

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 07:51 WIB

4 Sleeping Moisturizer Atasi Kulit yang Kering dan Kemerahan Hanya Semalam

4 Sleeping Moisturizer Atasi Kulit yang Kering dan Kemerahan Hanya Semalam

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 07:50 WIB

MARK Siapkan Dana Rp75 Miliar untuk Bagi-bagi Dividen Ini Jadwalnya

MARK Siapkan Dana Rp75 Miliar untuk Bagi-bagi Dividen Ini Jadwalnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 07:48 WIB

KontraS Aceh Kecam Penembakan Warga Saat Maulid di Pidie, Desak Investigasi Independen!

KontraS Aceh Kecam Penembakan Warga Saat Maulid di Pidie, Desak Investigasi Independen!

News | Kamis, 05 November 2026 | 07:44 WIB

Cara Transfer File dari HP Lama ke HP Baru dengan Cepat dan Praktis

Cara Transfer File dari HP Lama ke HP Baru dengan Cepat dan Praktis

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 07:44 WIB

Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta

Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta

Surakarta | Kamis, 05 November 2026 | 07:44 WIB

Beli HP 5G Rp3,5 Juta Ini Dilengkapi Internet Unlimited Selama 2 Tahun

Beli HP 5G Rp3,5 Juta Ini Dilengkapi Internet Unlimited Selama 2 Tahun

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 07:40 WIB

Apa Itu Makar? Ramai Dibahas Dalam Kasus Penyadapan Prabowo yang Menyeret Eks Kapolri Listyo Sigit

Apa Itu Makar? Ramai Dibahas Dalam Kasus Penyadapan Prabowo yang Menyeret Eks Kapolri Listyo Sigit

News | Kamis, 05 November 2026 | 07:33 WIB

Jokowi akan Tunjukkan Ijazah SD hingga Sarjana UGM di Sidang Roy Suryo Hari Ini!

Jokowi akan Tunjukkan Ijazah SD hingga Sarjana UGM di Sidang Roy Suryo Hari Ini!

News | Kamis, 05 November 2026 | 07:31 WIB

×