Ini Cara Polisi Ungkap Penculikan Anak WN Korsel

Dythia Novianty, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 02 November 2017 | 08:05 WIB
Ini Cara Polisi Ungkap Penculikan Anak WN Korsel
Petugas Polda Metro Jaya membawa kedua pelaku penculik anak untuk diperiksa, Kamis (2/11/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Tak butuh waktu lama, penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat langsung menangkap BJW dan SSW, warga negara Korea Selatan yang melakukan penculikan terhadap bocah lelaki berinisial KH (10), Rabu (1/10/2017) malam.

Polisi langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku dan menyelamatkan korban penculikan setelah menerima laporan dari utusan Kedutaan Besar Korsel dan Kepolisian Korsel di Polda Metro Jaya.

"Kami terima tadi jam tiga sore, datang dari kedutaan dan polisi Korea untuk meminta bantuan melakukan penangkapan pelaku sekaligus mencari dan menyelamatkan korban," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).

Hendy menyampaikan, polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk meminta data WN asing khususnya asal Korsel yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami koordinasi dengan imigrasi kemudian kita mendapat beberapa data kemudian beebrapa lokasi yang kemungkinan disinggahi oleh WNA Korea," kata dia.

Dari data tersebut, polisi lantas melakukan pelacakan dan berhasil menemukan BJW dan SSW di dua lokasi berbeda.

JBW ditangkap polisi saat berada Fraser Resisdance Sudirman di Jalan Setiabudi Raya Nomor 9, Jakarta Selatan. Di hotel tersebut, polisi juga menyelamatkan KH dan satu anak laki-laki yang turut menjadi korban penculikan.

Sedangkan SSW diringkus saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Diduga WN Korsel itu hendak pulang ke negara asalnya.

Modus penculikan yang dilakukan kedua pelaku yakni mengajak liburan korban. KH diculik dari Korsel dan dibawa terbang ke Indonesia sejak 24 Oktober lalu.

baca juga

Selama menculik KH, para pelaku memeras orangtua korban hingga mencapai 150 won. Apabila dikonversi ke mata uang rupiah uang tebusan dari aksi penculikan itu sebesar Rp1,8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Pengakuan Bocah Korsel Diculik Pelaku ke Indonesia

Begini Pengakuan Bocah Korsel Diculik Pelaku ke Indonesia

News | Kamis, 02 November 2017 | 07:45 WIB

Modus Penculik Bocah Asal Korsel, Ajak Liburan ke Bali

Modus Penculik Bocah Asal Korsel, Ajak Liburan ke Bali

News | Kamis, 02 November 2017 | 06:10 WIB

Dua WN Korsel Peras Orang Tua Korban Penculikan hingga Rp1,8 M

Dua WN Korsel Peras Orang Tua Korban Penculikan hingga Rp1,8 M

News | Kamis, 02 November 2017 | 05:45 WIB

Polda Bekuk Penculik Anak, Pelakunya WN Korsel

Polda Bekuk Penculik Anak, Pelakunya WN Korsel

News | Kamis, 02 November 2017 | 05:05 WIB

Diculik di Negaranya, Bocah Korea Selatan Dibawa ke Jakarta

Diculik di Negaranya, Bocah Korea Selatan Dibawa ke Jakarta

News | Rabu, 01 November 2017 | 19:38 WIB

17 Kantong Jenazah Korban Ledakan Pabrik Petasan Masih Misterius

17 Kantong Jenazah Korban Ledakan Pabrik Petasan Masih Misterius

News | Rabu, 01 November 2017 | 15:27 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×