MK Tolak Uji Materi soal Remisi yang Diajukan 5 Koruptor

Reza Gunadha

Selasa, 07 November 2017 | 12:41 WIB
MK Tolak Uji Materi soal Remisi yang Diajukan 5 Koruptor
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Selasa (7/11/2017).

Penolakan uji materi tersebut praktis membuat narapidana kasus korupsi tidak bisa mendapat keringanan hukuman melalui jalur remisi.

Permohonan uji materi itu diajukan lima napi kasus korupsi, yakni Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan meskipun para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, MK tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.

Berdasarkan pertimbangannya, MK menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.

"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tak boleh mendapatkan remisi.

baca juga

Karenanya, Rullyandi mengatakan, seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.

Selain itu, para Pemohon juga berpendapat ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.

Adapun syarat dari pemberian remisi dalam ketentuan tersebut adalah, narapidana akan diberikan remisi jika bersedia bekerja sama sebagai "justice collaborator", dan narapidana yang bersangkutan telah membayar lunas denda serta uang pengganti.

Dalam kasus korupsi, pihak yang berwenang untuk menentukan "justice collaborator" adalah penegak hukum yang dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal ini, Rullyandi menyebutkan ketentuan ini jelas merugikan pihaknya, karena KPK dinilai para Pemohon akan bersikap subjektif dalam menentukan "justice collaborator".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini, MK Putuskan Boleh Tidaknya Napi Korupsi Dapat Remisi

Hari Ini, MK Putuskan Boleh Tidaknya Napi Korupsi Dapat Remisi

News | Selasa, 07 November 2017 | 08:01 WIB

MK Menolak Uji Materi UU Pemda untuk Bentuk Provinsi Madura

MK Menolak Uji Materi UU Pemda untuk Bentuk Provinsi Madura

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:27 WIB

Diskriminatif, Qanun Jinayat Aceh Akan Diadukan ke MK

Diskriminatif, Qanun Jinayat Aceh Akan Diadukan ke MK

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 17:41 WIB

Uji Materi UU MD3 Terkait Hak Angket

Uji Materi UU MD3 Terkait Hak Angket

Foto | Selasa, 05 September 2017 | 17:58 WIB

MK Putuskan Yogyakarta Bisa Dipimpin Seorang Perempuan

MK Putuskan Yogyakarta Bisa Dipimpin Seorang Perempuan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 18:35 WIB

Kecewa, Gloria Tetap Terima Penolakan MK soal Dwi-Kewarganegaraan

Kecewa, Gloria Tetap Terima Penolakan MK soal Dwi-Kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 13:56 WIB

MK Tolak Permohonan Gloria soal Dwi-kewarganegaraan

MK Tolak Permohonan Gloria soal Dwi-kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 12:53 WIB

Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan

Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:55 WIB

Mendagri Tayangkan Video soal HTI di Sidang MK, Yusril Protes

Mendagri Tayangkan Video soal HTI di Sidang MK, Yusril Protes

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 16:35 WIB

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:46 WIB

Terkini

5 Gel Eyeliner Lokal Tahan Lama untuk Riasan Mata Presisi Bebas Smudge

5 Gel Eyeliner Lokal Tahan Lama untuk Riasan Mata Presisi Bebas Smudge

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:54 WIB

Jejak Mertua Calon Kapolri Suyudi Ario Seto: Dari Kasus Andi Arief hingga Lengsernya Gus Dur

Jejak Mertua Calon Kapolri Suyudi Ario Seto: Dari Kasus Andi Arief hingga Lengsernya Gus Dur

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Muncul Dugaan Keterlibatan Polisi di Kerusuhan Agustus, KPF Beri 6 Desakan ke Kompolnas

Muncul Dugaan Keterlibatan Polisi di Kerusuhan Agustus, KPF Beri 6 Desakan ke Kompolnas

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Ponpes di Kediri Terbakar Usai Ibadah Magrib, Diduga akibat Korsleting Listrik

Ponpes di Kediri Terbakar Usai Ibadah Magrib, Diduga akibat Korsleting Listrik

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:48 WIB

Ekonomi Lesu Darah! Warga RI Makin Sering Gadai Barang, Transaksinya Rp160 T

Ekonomi Lesu Darah! Warga RI Makin Sering Gadai Barang, Transaksinya Rp160 T

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:47 WIB

Kekayaan Tembus Rp5,8 M, Komjen Suyudi Ario Seto Punya Mini Cooper dari Hibah Tanpa Akta

Kekayaan Tembus Rp5,8 M, Komjen Suyudi Ario Seto Punya Mini Cooper dari Hibah Tanpa Akta

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:46 WIB

Bupati Afni Meradang, DBH Migas Siak Dipotong 70 Persen Tahun Depan

Bupati Afni Meradang, DBH Migas Siak Dipotong 70 Persen Tahun Depan

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Rilis Akhir Oktober, Apa yang Ditawarkan Monster Hunter Outlanders?

Rilis Akhir Oktober, Apa yang Ditawarkan Monster Hunter Outlanders?

Tekno | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Harta Kekayaan Calon Kapolri Suyudi Ario Seto, Capai Rp5,8 Miliar

Harta Kekayaan Calon Kapolri Suyudi Ario Seto, Capai Rp5,8 Miliar

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:43 WIB

WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir

WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:41 WIB

×