Hari Ini, Polisi Gelar Prarekonstuksi Penembakan Dokter Letty

Senin, 13 November 2017 | 09:29 WIB
Hari Ini, Polisi Gelar Prarekonstuksi Penembakan Dokter Letty
Dokter Helmi, pelaku penembakan terhadap istrinya sendiri yang sama-sama dokter, Letty Sultri (46), Jumat (10/11/2017) siang. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melaksanakan prarekonstruksi kasus penembakan Dokter Letty Sultri (46), Senin (13/11/2017).

Prarekonstruksi yang dilaksanakan pukul 10.00 WIB, Dokter Helmi yang telah ditetapkan tersangka bakal diminta memperagakan adegan-adegan dalam kasus penembakan tersebut.

"Nanti akan kami lakukan prarekonstruksi ya. Untuk penyidik sudah mempersiapkan semua kegiatan berkaitan dengan kasus itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, prarekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara utuh kronologis ketika dokter Helmi menembak mati istrinya.

"Dengan adanya prarekonstruksi kita bisa mengetahui seluruh rangkaian tindak pidananya seperti apa, kemudian peran-perannya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan menyampaikan awal prarekonstuksi akan dilakukan saat Dokter Helmi mulai berangkat dan menuju tempat kerja korban di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4, RW 4, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.

Hendy menambahkan, Dokter Helmi juga akan diminta memperagakan ketika tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai melakukan penembakan terhadap istrinya pada Kamis (9/11/2017).

"Dari mulai dia pergi dari Bekasi, terus TKP di Cawang kliniknya. Terus ke Polda Metro," kata dia.

Penembakan tersebut diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty.

Baca Juga: Besok, Dokter Helmi Peragakan Bagaimana Menembak Dokter Letty

Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan Dokter Helmi sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver dari tangan tersangka.

Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI