"Nggak, (dokter Helmi) diam aja. Kalau dia ngomong ya saya kaburlah," katanya.
Baru setelah sampai di depan gerbang Polda Metro Jaya, dokter Helmi bilang ke Rahmat ingin menyerahkan diri. Rahmat diminta untuk menunggu dokter Helmi sebentar.
Dokter Helmi kini menjadi tersangka. Dia mengakui menembak istrinya sendiri. Kemungkinan faktor terbesar dia melakukan itu karena menolak permintaan cerai dokter Letty.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.