Dua Bekas Petinggi Allianz Kembali Dipolisikan Nasabah

Selasa, 14 November 2017 | 19:35 WIB
Dua Bekas Petinggi Allianz Kembali Dipolisikan Nasabah
Pengacara nasabah Allianz, Alvin Lim [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Permasalahan baru antara PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan nasabahnya kembali muncul.

Kali ini, dua nasabah bernama Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman melaporkan dua mantan petinggi perusahaan asuransi itu ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap mempersulit pengajuan klaim.

"Mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim," kata pengacara korban, Alvin Lim, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2017).

Dua orang yang dituduh melakukan pelanggaran dalam perlindungan konsumen yaitu mantan Presiden Direktur PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan bekas Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.

Menurutnya dugaan tindak pidana ini sama dengan yang pernah dilaporkan Alfranius Algadri dan Indah Goena, dua nasabah Allianz yang merasa dipersulit saat mengajukan klaim asuransi.

"Jadi modusnya sama," kata Alvin.

Alvin pun merinci soal besaran klaim asuransi yang diajukan Mario dan Sulaeman hampir mencapai puluhan juta rupiah.

"Total klaim Pak Mario Rp25.500.000 rawat inap tiga kali. Kalau Pak Sulaeman empat kali rawat inap, total klaim Rp40.500.000," kata dia

Menurutnya permintaan rekam medis rumah sakit yang menjadi salah satu syarat untuk mencairkan klaim asuransi di Allianz tak akan bisa dipenuhi para nasabah. Pasalnya, kata dia, setiap rumah sakit hanya akan memberikan resume medis kepada pasien.

Hal itu, kata dia juga tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Isi dalam Permenkes itu yakni menyatakan bahwa sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis (resume medis).

Laporan Mario itu telah diterima polisi dengan nomor nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 7 November 2017. Sedangkan laporan Sulaeman tertuang dengan nomor LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2017.

Dari dua laporan itu, Joachim dan Yuliana diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 ayat 1 huruf G dan Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, Joachim dan Yuliana telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang dibuat Alfranius dan Indah. Namun, dalam perjalanannya, kasus itu resmi dihentikan polisi setelah dua nasabah Allianz itu mencabut laporan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI