Jurnalis di Bandung Jadi Korban Kekerasan di Vonis Buni Yani

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 15 November 2017 | 00:02 WIB
Jurnalis di Bandung Jadi Korban Kekerasan di Vonis Buni Yani
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani menunggu waktu persidangan lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10). [Antara]

Suara.com - Seorang jurnalis di Bandung, Adi Marsiela menjadi korban kekerasan kepolisian di sidang pembacaan vonis penyebar video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani, Selasa (14/11/2017). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam tindakan kekerasan yang terjadi kepada jurnalis Suara Pembaruan itu.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus terdakwa dugaan pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Setelah sidang yang berjalan selama kurang lebih enam jam tersebut, Buni dinyatakan bersalah, dan menerima vonis 1,5 tahun penjara.

Sejak hakim membacakan amar putusan, kondisi ruangan sidang sudah tidak kondusif. Massa pendukung Buni yang menyesaki ruang sidang teriak-teriak dan mengumpat hakim.

Keadaan semakin kacau setelah hakim meninggalkan ruang sidang. Pihak kepolisian langsung membuat barikade untuk mengamankan jaksa penuntut umum.

Seiringan dengan itu, puluhan jurnalis yang menggantung tanda pengenal di dadanya hadir di ruang sidang dengan spontan langsung mendekati sumber berita. Di antaranya, jaksa dan terdakwa juga kuasa hukumnya.

Saat itu, posisi Buni Yani tengah di kelilingi oleh kuasa hukumnya yang berjumlah lebih dari lima orang. Ada sekitar lima jurnalis mencoba untuk meminta pernyataan dari Buni Yani. Adi Marsiela salah satu jurnalis yang menghampiri Buni Yani untuk melakukan wawancara.

Buni Yani sempat melontarkan pernyataannya kepada jurnalis. Buni pun nampak bersedia untuk diwawancara jurnalis.

"Ini kriminalisasi. Ini sebuah pemantik revolusi, karena ini tidak adil," ujar Buni yang terekam di recorder milik Adi Marsiela.

Namun, belum tuntas proses wawancara tersebut, kuasa hukum Buni Yani meminta jurnalis untuk minggir. Namun, karena suasana tak kondusif dengan banyaknya jurnalis yang kemudian ikut menyodorkan alat rekam ke Buni Yani, kuasa hukum Buni Yani meminta pengamanan dari massa pendukung Buni.

baca juga

Menurut salah satu saksi, kuasa hukum Buni Yani ketakutan kliennya akan ditahan. Karena saat persidangan mereka belum jelas mendengar perintah penahanan dari hakim. Karena pembacaan amar putusan terganggu oleh teriakan pengunjung sidang.

Hanya hitungan detik, beberapa orang pendukung Buni dengan reaktif mendorong dan menarik jurnalis yang berupaya mendapatkan keterangan dari Buni Yani. Sempat terjadi percekcokan antara jurnalis dengan salah satu pendukung Buni. Kondisi semakin tidak terkendali, jurnalis semakin disudutkan dengan dorongan dan tarikan. Adi Marsiela yang masih berada di dekat Buni Yani terus didorong oleh para pendukung Buni.

Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan mengatakan pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebut, untuk     menjamin     kemerdekaan     pers,     pers     nasional     mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tindakan yang dilakukan massa pendukung Buni merupakan salah satu pemberangusan hak jurnalis mencari infomasi.

“Ada konsekuensi pidana dari menghalangi tugas jurnalis, yakni pidana paling lama dua tahun dan denda paling besar Rp 500 juta. Kami menuntut kepolisian untuk mengusut kasus ini,” ujar Ari.

Ari juga mengecam aparat kepolisian yang melakuka tindak kekerasan terhadap Adi Marsiela. Menurutnya, kejadian ini bermula saat sejumlah anggota kepolisian yang berjaga bereaksi setelah melihat ada keributan antara jurnalis massa pendukung Buni. Salah satu dari mereka menarik Adi hingga ke luar ruang sidang.

Setelah itu, anggota kepolisian yang awal menggiring menyerahkan Adi pada rekannya. Saat ditarik oleh rekannya itu, leher Adi dikepit secara kuat dan dibawa layaknya pelaku kejahatan atau maling ayam.

Dalam kondisi tersebut Adi berusaha melepaskan diri dari cekikan polisi itu. Polisi langsung meradang. Dan belasan anggota polisi yang lain langsung mengerubungi Adi.

"Saya nggak diterima diperlakukan seperti itu," ujar Adi.

Adi lalu dikerubuni oleh sejumlah polisi. Salah satu jurnalis yang mengenal Adi mencoba menolongnya. Ia melindungi Adi dari sejumlah anggota Polisi yang mencoba memukuli Adi. Aksi dugaan percobaan pengeroyokan tersebut hanya terjadi sekitar kurang dari satu menit. Adi segera dievakuasi ke sebuah ruangan.

Kondisi Adi saat ini baik-baik saja. Dia masih bisa mengirim laporan ke kantornya. Namun, di jidatnya nampak ada bekas cakaran.

“Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan pada Adi dan jurnalis yang tengah melakukan tugas. Bukan malah melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Beruntung Adi tidak terluka karena terhalangi oleh jurnalis lain,” tukas Ari. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AJI Indonesia Gelar Festival Media 2017 di Surakarta

AJI Indonesia Gelar Festival Media 2017 di Surakarta

News | Selasa, 14 November 2017 | 20:39 WIB

Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Buni Yani Tak Terima

Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Buni Yani Tak Terima

News | Selasa, 14 November 2017 | 18:11 WIB

Buni Divonis Salah, GNPF: Dia Pahlawan, Bukan Penjahat, Banding!

Buni Divonis Salah, GNPF: Dia Pahlawan, Bukan Penjahat, Banding!

News | Selasa, 14 November 2017 | 17:16 WIB

Agoez Perdana Pimpin AMSI Sumut Periode 2017-2020

Agoez Perdana Pimpin AMSI Sumut Periode 2017-2020

News | Selasa, 14 November 2017 | 15:48 WIB

Buni Yani Divonis Penjara Satu Tahun Enam Bulan

Buni Yani Divonis Penjara Satu Tahun Enam Bulan

News | Selasa, 14 November 2017 | 15:37 WIB

Amien Rais, Eggi, Fahira, Bintang Kumpul di Sidang Buni Yani

Amien Rais, Eggi, Fahira, Bintang Kumpul di Sidang Buni Yani

News | Selasa, 14 November 2017 | 12:00 WIB

Pembacaan Vonis Buni Yani, Alumni 212 Sesaki Ruang Sidang

Pembacaan Vonis Buni Yani, Alumni 212 Sesaki Ruang Sidang

News | Selasa, 14 November 2017 | 10:44 WIB

Sidang Vonis Buni Yani, Polisi Terapkan Pengamanan Berlapis

Sidang Vonis Buni Yani, Polisi Terapkan Pengamanan Berlapis

News | Selasa, 14 November 2017 | 09:21 WIB

Buni Yani Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Buni Yani Jalani Sidang Vonis Hari Ini

News | Selasa, 14 November 2017 | 08:58 WIB

Terkini

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:10 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

×