Buni Yani Divonis Penjara Satu Tahun Enam Bulan

Reza Gunadha

Selasa, 14 November 2017 | 15:37 WIB
Buni Yani Divonis Penjara Satu Tahun Enam Bulan
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani menunggu waktu persidangan lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10). [Antara]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani.

"Menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," kata Ketua majelis hakim Saptono dalam pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Hakim Saptono mengungkapkan, hal yang memberatkan hukuman Buni adalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani, memastikan akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai kenyataan.

"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai, karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian, seperti dilansir Antara.

Seusai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.

baca juga

"Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum menjadi keputusan hukum tetap," ujar hakim.

Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

Buni Yani didakwa melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Amien Rais, Eggi, Fahira, Bintang Kumpul di Sidang Buni Yani

Amien Rais, Eggi, Fahira, Bintang Kumpul di Sidang Buni Yani

News | Selasa, 14 November 2017 | 12:00 WIB

Pembacaan Vonis Buni Yani, Alumni 212 Sesaki Ruang Sidang

Pembacaan Vonis Buni Yani, Alumni 212 Sesaki Ruang Sidang

News | Selasa, 14 November 2017 | 10:44 WIB

Sidang Vonis Buni Yani, Polisi Terapkan Pengamanan Berlapis

Sidang Vonis Buni Yani, Polisi Terapkan Pengamanan Berlapis

News | Selasa, 14 November 2017 | 09:21 WIB

Buni Yani Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Buni Yani Jalani Sidang Vonis Hari Ini

News | Selasa, 14 November 2017 | 08:58 WIB

Jelang Vonis, Buni Yani 'Curhat' ke Fadli Zon

Jelang Vonis, Buni Yani 'Curhat' ke Fadli Zon

News | Kamis, 02 November 2017 | 18:04 WIB

Pledoi Buni Yani Ditolak JPU, Tetap Ancam 2 Tahun Penjara

Pledoi Buni Yani Ditolak JPU, Tetap Ancam 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 14:33 WIB

Buni Yani Kena Marah karena Lirik-lirik JPU saat Sidang

Buni Yani Kena Marah karena Lirik-lirik JPU saat Sidang

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:28 WIB

Siar Ujaran Kebencian, Fahira Idris Minta Buni Yani Dibebaskan

Siar Ujaran Kebencian, Fahira Idris Minta Buni Yani Dibebaskan

News | Minggu, 08 Oktober 2017 | 12:04 WIB

Pelapor Berharap Vonis Buni Yani Melebihi Tuntutan Jaksa

Pelapor Berharap Vonis Buni Yani Melebihi Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 04 Oktober 2017 | 09:38 WIB

Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 17:13 WIB

Terkini

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB