Buni Divonis Salah, GNPF: Dia Pahlawan, Bukan Penjahat, Banding!

Siswanto

Selasa, 14 November 2017 | 17:16 WIB
Buni Divonis Salah, GNPF: Dia Pahlawan, Bukan Penjahat, Banding!
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengatakan seharusnya Buni Yani diperlakukan seperti pahlawan, bukan seperti penjahat.

"Dia seorang hero, pahlawan. Dia membela keyakinan agamanya yang diinjak-injak orang," kata Kapitra kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, beberapa jam lalu, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Pangkalnya, dia mengunggah potongan video berisi ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip Al Maidah.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama, katanya, seharusnya dijadikan pertimbangan. Ahok divonis berarti dia telah terbukti melakukan kesalahan.

Atas keputusan pengadilan, Kapitra menyarankan kepada Buni secepatnya banding.

"Banding, itu sudah," katanya.

Siang tadi, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Saptono menyatakan:

"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan." 

Vonis lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Buni Yani didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Sebelum memutuskan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

Sementara, keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. 

Dengan putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai. 

"Kita akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai. Karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian.

Usai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap," ujar hakim.

Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!

Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!

News | Senin, 22 September 2025 | 16:20 WIB

Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?

Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 11:04 WIB

Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS

Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 08:37 WIB

Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57

Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 14:48 WIB

Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo

Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo

Video | Minggu, 16 April 2023 | 17:00 WIB

Jelaskan Pernyataan Amien Rais Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Sebut Pilih  Prabowo Lebih Rasional

Jelaskan Pernyataan Amien Rais Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Sebut Pilih Prabowo Lebih Rasional

News | Sabtu, 15 April 2023 | 10:45 WIB

Partai Ummat Tak Lolos Pemilu Ajukan Gugatan ke Bawaslu, Tim Hukum: Prinsip Pemilu Jurdil Berada di Ujung Tanduk

Partai Ummat Tak Lolos Pemilu Ajukan Gugatan ke Bawaslu, Tim Hukum: Prinsip Pemilu Jurdil Berada di Ujung Tanduk

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:50 WIB

Terkini

5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Buat Jalan hingga Lari

5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Buat Jalan hingga Lari

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:25 WIB

BEI Catat 9 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Paling Mendominasi

BEI Catat 9 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Paling Mendominasi

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:20 WIB

Timnas Indonesia Tak Bertanding di FIFA Matchday November, John Herdman Panggil Wajah Baru Ikut TC

Timnas Indonesia Tak Bertanding di FIFA Matchday November, John Herdman Panggil Wajah Baru Ikut TC

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 14:19 WIB

Feng Shui Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur, Ini 7 Hal yang Perlu Diperhatikan

Feng Shui Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur, Ini 7 Hal yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:16 WIB

Ditandai Pemukulan Kentongan, Pertamina SMEXPO Cilacap 2026 Resmi Dibuka

Ditandai Pemukulan Kentongan, Pertamina SMEXPO Cilacap 2026 Resmi Dibuka

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:15 WIB

Membongkar Mitos: Benarkah Pemimpin Harus Galak dan Toksik Agar Perusahaan Sukses?

Membongkar Mitos: Benarkah Pemimpin Harus Galak dan Toksik Agar Perusahaan Sukses?

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:10 WIB

Mencermati Arti Kehidupan: Buku Seorang Wanita yang Ingin Menjadi Pohon

Mencermati Arti Kehidupan: Buku Seorang Wanita yang Ingin Menjadi Pohon

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:10 WIB

Pertamax Turbo Teruji, Dukung Performa & Prestasi Pembalap di Pertamina Mandalika Racing Series 2026

Pertamax Turbo Teruji, Dukung Performa & Prestasi Pembalap di Pertamina Mandalika Racing Series 2026

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:09 WIB

Kabar Tito Karnavian dan Idham Azis Diperiksa soal Penyadapan Prabowo Dibantah Polri

Kabar Tito Karnavian dan Idham Azis Diperiksa soal Penyadapan Prabowo Dibantah Polri

News | Minggu, 08 November 2026 | 14:05 WIB

Silsilah Keluarga Roy Suryo Disorot Imbas Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ayahnya Ahli Kejiwaan

Silsilah Keluarga Roy Suryo Disorot Imbas Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ayahnya Ahli Kejiwaan

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:02 WIB

×