Setnov Ditahan KPK, Pengacara: Nuasa Politiknya Sangat Kental

Senin, 20 November 2017 | 04:00 WIB
Setnov Ditahan KPK, Pengacara: Nuasa Politiknya Sangat Kental
Setya Novanto digiring menggunakan kursi roda saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11) malam.[suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, menuding status tersangka dan penahanan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik sarat nuasa politik.

Hal tersebut diungkapkan Yunadi, sesaat setelah KPK memindahkan Setnov dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke Rutan KPK, Senin (20/11/2017) dini hari ini.

Sebagaimana tadi diterangkan Pak setnov sendiri, bahwa ini nuansa politiknya terlalu tinggi. Tapi dia akan mengikuti prosedur hukum (ditahan),” kata Yunadi, Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Awak media lantas mempertanyakan, apakah nuasan politis dalam kasus kliennya tersebut terkait peta politik menjelang Pilpres 2019, Yunadi menjawab secara diplomatis.

Semuanya. Ini kelihatannya ada suatu gejala-gejala. Tanya sama orang partai (Golkar). Saya kan bukan orang partai, juga bukan pengacara partai. Tapi ini nuansa politiknya sangat-sangat kental. Begitu saja,” tegasnya.

Yunadi juga menilai penahanan kliennya oleh KPK di rumah tahanan sebenarnya tak patut dilakukan.

Pasalnya, kata Yunadi, kliennya tak pernah berniat melarikan diri ataupun berupaya menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik.

 “Sebelum ditahan, Pak Setnov tak pernah mangkir, melarikan diri, ataupun berupaya menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Baca Juga: Fredrich Yunadi: Kecelakaan Setnov Tak Direkayasa, Dia Tak Kabur

Setnov sempat dinyatakan “menghilang” sehari setelah upaya penjemputan paksa KPK terhadapnya gagal, yakni sejak Rabu (15/11) malam hingga Kamis (16/11) sore.

Namun, kata Yunadi, Setnov saat itu tak berupaya kabur atau mangkir, melainkan menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR.

Kamis malam, terusnya, Setnov sebenarnya sudah mau ke kantor KPk untuk diperiksa. Namun, di tengah perjalanan,  kliennya mengalami kecelakaan lalu lintas. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, sehingga Setnov terpaksa masuk rumah sakit.

“Jadi dia kan mengalami kecelakaan. Sudah ada keterangan dari Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri, bahwa itu murni kecelakaan. Tersangka kecelakaan itu juga sudah ada. Jadi, jangan sampai ada yang mengatakan hal itu rekayasa,” pintanya.

Karenanya, Yunadi mengklaim dirinya maupun Setnov tak pernah berupaya menghalang-halangi KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi KTP-el.

“Kami tidak ada suatu keinginan untuk menghalangi. Sama sekali tak ada. Cuma, kami ingin menjalankan sesuai prosedur, itu saja,” tandasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI