Array

Sebelum Tabrak Tiang Listrik, Laju Mobil Novanto 50 Kilometer/Jam

Selasa, 21 November 2017 | 17:30 WIB
Sebelum Tabrak Tiang Listrik, Laju Mobil Novanto 50 Kilometer/Jam
Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan, kekinian terparkir di kantor Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017). [Suara.com/Wely Hidayat]

Suara.com - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mendapatkan analisa tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas Polri terkait kecepatan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat mengalami kecelakaan.

Dari hasil analisa itu, kecepatan mobil berplat nomor B 1732 ZLO sekitar 50 kilometer perjam sebelum menabrak tiang listrik di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam.

"Lalu naik ke trotoar menjadi 38 KM perjam. Kemudian membentur pohon menjadi 21 KM membentur penerangan jalan umum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Selasa (21/11/2017).

Namun, Halim belum bisa menjelaskan secara rinci soal durasi saat detik-detik mobil yang ditumpangi Novanto mengalami kecelakaan tunggal.

Halim menyampaikan, polisi juga masih menyelidiki soal tidak beroperasinya airbag saat kecelakaan Novanto terjadi. Soal tak berfungsinya airbag, polisi akan meminta keterangan PT Toyota Astra Motor yang merupakan agen pemegang merek dari mobil tersebut.

"Airbag nanti minta keterangan dari agen pemegang merek dipanggil sebagai saksi ahli. Nanti ditanya mekanismenya," kata dia.

Selain itu, Halim menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, velg ban yang digunakan mobil Fortuner itu bukan dari keluaran pabrik. Velg ban kanan depan mobil Fortuner itu mengalami pecah setelah menambrak trotoar.

"Velg ban ternyata tidak standar pabrik, menurut toyota. Tidak sesuai velg ban," katanya.

Dalam insiden kecelakaan tersebut, polisi telah menetapkan mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan lantaran Hilman dianggap telah lalai mengendarai mobil hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Inilah Nama-nama yang Bakal Gantikan Novanto Sebagai Ketua DPR

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI