Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerbitkan SP3 tidak segampang itu.
"Tentunya tidak semudah apa yang dibayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasusnya itu tindak pidana apa bukan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Penerbitan SP3 tergantung pada keputusan penyidik setelah mereka melakukan gelar perkara.
Penerbitan SP3 diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 109 ayat (2) menyebutkan alasan penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut. Pertama, tidak diperoleh bukti yang cukup, yakni jika penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. Kedua, kejadian yang disangkakan bukan tindak pidana. Ketiga, alasan penghentian penyidikan demi hukum dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.