Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Jaringan Napi Cipinang

Minggu, 26 November 2017 | 20:23 WIB
Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Jaringan Napi Cipinang
Polisi merilis bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan Cipinang [Suara.com/Agung Sandy]

Suara.com - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Nakorba Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka terkait peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, para tersangka memodifikasi mobil Daihatsu Luxio berwarna hitam untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba ke seluruh kawasan Jakarta.

"Sejumlah barang (narkoba) ada di kendaraan, seperti gudang berjalan. Kami dapatkan 14 kilogram sabu dan 17 bungkus ekstasi, totalnya 17 ribu ekstasi," kata Dirnarkoba Komisaris Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Minggu (26/11/2017).

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku berinisial AF alias AKY di Jalan Komplek Metro Permata, Karang Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat tiga kilogram yang disimpan AF di bagasi sepeda motor Vespa Piaggio.

Mobil Luxio yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu itu baru ditemukan polisi setelah menangkap kekasih FA berinisial HIM alias HST di Jalan Abdulah 2, Gang Asem Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Ditemukan barang bukti 14 bungkus plastik berisi  sabu-sabu, masing-masing bungkus berat brutto 1.000 gram, berat brutto seluruhnya 14.000 gram," katanya.

Dari penggeledahan tersebut, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 17 ribu butir.

Menurut Suwondo, peran perempuan dalam peredaran narkoba ini adalah sebagai pengatur keuangan dari perputaran bisnis barang haram tersebut.

"Satu tersangka perempuan bertugas memegang keuangan," katanya.

Kemudian polisi kembali bergerak dan menangkap dua tersangka lain berinisial MAS alias Abay dan MLY alias Komo di dua lokasi berbeda.

Dari keterangan para tersangka, kata Suwondo,  awalnya mereka menerima sabu-sabu yang dikendalikan napi di rutan Cipinang sebanyak 27 kilogram.


"10 kilogram sudah diedarkan oleh tersangka AF alias AKY dan tersangka MLY alias Komo," katanya

Suwondo menambahkan, polisi juga masih terus mengembangkan untuk menangkap seorang tahanan berinisial DS alias DR yang menjadi bandar dalam peredaran narkoba tersebut.

"Mereka dikendalikan oleh narapidana yang bernama DS alias DR," katanya.

Empat tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI