Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Jaringan Napi Cipinang

Syaiful Rachman, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 26 November 2017 | 20:23 WIB
Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Jaringan Napi Cipinang
Polisi merilis bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan Cipinang [Suara.com/Agung Sandy]

Suara.com - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Nakorba Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka terkait peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, para tersangka memodifikasi mobil Daihatsu Luxio berwarna hitam untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba ke seluruh kawasan Jakarta.

"Sejumlah barang (narkoba) ada di kendaraan, seperti gudang berjalan. Kami dapatkan 14 kilogram sabu dan 17 bungkus ekstasi, totalnya 17 ribu ekstasi," kata Dirnarkoba Komisaris Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Minggu (26/11/2017).

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku berinisial AF alias AKY di Jalan Komplek Metro Permata, Karang Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat tiga kilogram yang disimpan AF di bagasi sepeda motor Vespa Piaggio.

Mobil Luxio yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu itu baru ditemukan polisi setelah menangkap kekasih FA berinisial HIM alias HST di Jalan Abdulah 2, Gang Asem Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Ditemukan barang bukti 14 bungkus plastik berisi  sabu-sabu, masing-masing bungkus berat brutto 1.000 gram, berat brutto seluruhnya 14.000 gram," katanya.

Dari penggeledahan tersebut, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 17 ribu butir.

Menurut Suwondo, peran perempuan dalam peredaran narkoba ini adalah sebagai pengatur keuangan dari perputaran bisnis barang haram tersebut.

"Satu tersangka perempuan bertugas memegang keuangan," katanya.

Kemudian polisi kembali bergerak dan menangkap dua tersangka lain berinisial MAS alias Abay dan MLY alias Komo di dua lokasi berbeda.

Dari keterangan para tersangka, kata Suwondo,  awalnya mereka menerima sabu-sabu yang dikendalikan napi di rutan Cipinang sebanyak 27 kilogram.


"10 kilogram sudah diedarkan oleh tersangka AF alias AKY dan tersangka MLY alias Komo," katanya

Suwondo menambahkan, polisi juga masih terus mengembangkan untuk menangkap seorang tahanan berinisial DS alias DR yang menjadi bandar dalam peredaran narkoba tersebut.

"Mereka dikendalikan oleh narapidana yang bernama DS alias DR," katanya.

Empat tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jual Mobil Ilegal, Tiga Anggota Ormas Diringkus Polisi

Jual Mobil Ilegal, Tiga Anggota Ormas Diringkus Polisi

News | Minggu, 26 November 2017 | 19:03 WIB

Kasus Narkoba, Prisilia Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Narkoba, Prisilia Divonis 1 Tahun Penjara

News | Jum'at, 24 November 2017 | 05:04 WIB

Mengapa Ammar Zoni Bisa Cepat Bebas?

Mengapa Ammar Zoni Bisa Cepat Bebas?

Entertainment | Kamis, 23 November 2017 | 19:55 WIB

Kuasa Hukum Ammar Zoni Terima Putusan Hakim karena Ini

Kuasa Hukum Ammar Zoni Terima Putusan Hakim karena Ini

Entertainment | Kamis, 23 November 2017 | 19:30 WIB

Ammar Zoni Sumringah Jelang Putusan, Selfie bareng Fans

Ammar Zoni Sumringah Jelang Putusan, Selfie bareng Fans

Entertainment | Kamis, 23 November 2017 | 16:23 WIB

Terkini

Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal

Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:51 WIB

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:10 WIB

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:31 WIB

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB