Suara.com - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Nakorba Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka terkait peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, para tersangka memodifikasi mobil Daihatsu Luxio berwarna hitam untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba ke seluruh kawasan Jakarta.
"Sejumlah barang (narkoba) ada di kendaraan, seperti gudang berjalan. Kami dapatkan 14 kilogram sabu dan 17 bungkus ekstasi, totalnya 17 ribu ekstasi," kata Dirnarkoba Komisaris Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Minggu (26/11/2017).
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku berinisial AF alias AKY di Jalan Komplek Metro Permata, Karang Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat tiga kilogram yang disimpan AF di bagasi sepeda motor Vespa Piaggio.
Mobil Luxio yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu itu baru ditemukan polisi setelah menangkap kekasih FA berinisial HIM alias HST di Jalan Abdulah 2, Gang Asem Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Ditemukan barang bukti 14 bungkus plastik berisi sabu-sabu, masing-masing bungkus berat brutto 1.000 gram, berat brutto seluruhnya 14.000 gram," katanya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 17 ribu butir.
Menurut Suwondo, peran perempuan dalam peredaran narkoba ini adalah sebagai pengatur keuangan dari perputaran bisnis barang haram tersebut.
"Satu tersangka perempuan bertugas memegang keuangan," katanya.
Kemudian polisi kembali bergerak dan menangkap dua tersangka lain berinisial MAS alias Abay dan MLY alias Komo di dua lokasi berbeda.
Dari keterangan para tersangka, kata Suwondo, awalnya mereka menerima sabu-sabu yang dikendalikan napi di rutan Cipinang sebanyak 27 kilogram.
"10 kilogram sudah diedarkan oleh tersangka AF alias AKY dan tersangka MLY alias Komo," katanya
Suwondo menambahkan, polisi juga masih terus mengembangkan untuk menangkap seorang tahanan berinisial DS alias DR yang menjadi bandar dalam peredaran narkoba tersebut.
"Mereka dikendalikan oleh narapidana yang bernama DS alias DR," katanya.
Empat tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.