Jual Mobil Ilegal, Tiga Anggota Ormas Diringkus Polisi

Minggu, 26 November 2017 | 19:03 WIB
Jual Mobil Ilegal, Tiga Anggota Ormas Diringkus Polisi
Polisi merilis tindak pidana penjualan mobil leasing secara ilegal [Suara.com/Agus Sandy]

Suara.com - Aparat Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga anggota sebuah ormas lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan penjualan mobil leasing. Ketiga tersangka yang diringkus adalah AR, Dodon dan Bule.

"Ini pengakuan dari tersangka. Masih kami sidik dari ormas tertentu, ini yang kami sidik," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto di Polda Metro Jaya, Minggu (26/11/2017).

Menurutnya bisnis penjualan mobil yang dilakukan secara ilegal tersebut sudah dijalankan para tersangka selama dua tahun. Mobil-mobil tersebut dijual pelaku ke luar Jakarta.

"Ketika dapat, mereka jual ke daerah lain, bukan ke sini. Sebenarnya banyak kasus, mobil Jakarta kemudian dijual ke Jawa Timur, Tengah dan lainnya, sehingga kami bener bener kesulitan," katanya.

Ketiga tersangka juga mendapatkan mobil-mobil  tersebut dari warga yang tak mampu lagi membayar tagihan kredit mobil mereka. Kebanyakan, kata Antonius, kendaraan yang dijual para tersangka berasal dari Jawa Barat.

"Karena di daerah mereka sudah awam, lazim mengetahui ormas bisa menerima mobil. Kan mereka, kalau perusahaan pembiayaan, ditarik leasing mereka rugi. Mereka ini kan nunggak dan tahu lagi dicari-cari," katanya.

Antonius menambahkan, polisi juga masih menelusuri aliran keuntungan penjualan mobil tersebut ke anggota ormas lainnya. Berdasarkan pengakuan tersangka,  uang penjualan mobil ilegal tersebut mengalir kepada pimpinan ormas

"Untungnya sekitar Rp1 juta. Pasti kami yakin ada yang lebih. Karena mereka setor yang BPKB ke atasan aja Rp1 juta," katanya.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi turut menyita senjata airsoft gun. Penggunaan senjata tersebut pun tengah ditelusuri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI