Jual Mobil Ilegal, Tiga Anggota Ormas Diringkus Polisi

Syaiful Rachman, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 26 November 2017 | 19:03 WIB
Jual Mobil Ilegal, Tiga Anggota Ormas Diringkus Polisi
Polisi merilis tindak pidana penjualan mobil leasing secara ilegal [Suara.com/Agus Sandy]

Suara.com - Aparat Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga anggota sebuah ormas lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan penjualan mobil leasing. Ketiga tersangka yang diringkus adalah AR, Dodon dan Bule.

"Ini pengakuan dari tersangka. Masih kami sidik dari ormas tertentu, ini yang kami sidik," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto di Polda Metro Jaya, Minggu (26/11/2017).

Menurutnya bisnis penjualan mobil yang dilakukan secara ilegal tersebut sudah dijalankan para tersangka selama dua tahun. Mobil-mobil tersebut dijual pelaku ke luar Jakarta.

"Ketika dapat, mereka jual ke daerah lain, bukan ke sini. Sebenarnya banyak kasus, mobil Jakarta kemudian dijual ke Jawa Timur, Tengah dan lainnya, sehingga kami bener bener kesulitan," katanya.

Ketiga tersangka juga mendapatkan mobil-mobil  tersebut dari warga yang tak mampu lagi membayar tagihan kredit mobil mereka. Kebanyakan, kata Antonius, kendaraan yang dijual para tersangka berasal dari Jawa Barat.

"Karena di daerah mereka sudah awam, lazim mengetahui ormas bisa menerima mobil. Kan mereka, kalau perusahaan pembiayaan, ditarik leasing mereka rugi. Mereka ini kan nunggak dan tahu lagi dicari-cari," katanya.

Antonius menambahkan, polisi juga masih menelusuri aliran keuntungan penjualan mobil tersebut ke anggota ormas lainnya. Berdasarkan pengakuan tersangka,  uang penjualan mobil ilegal tersebut mengalir kepada pimpinan ormas

"Untungnya sekitar Rp1 juta. Pasti kami yakin ada yang lebih. Karena mereka setor yang BPKB ke atasan aja Rp1 juta," katanya.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi turut menyita senjata airsoft gun. Penggunaan senjata tersebut pun tengah ditelusuri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keakuratan Sketsa Wajah Penyiram Novel Diperkuat Saksi SN

Keakuratan Sketsa Wajah Penyiram Novel Diperkuat Saksi SN

News | Jum'at, 24 November 2017 | 18:57 WIB

Aniaya Wartawan, 8 Oknum Polisi Mimika Jadi Tersangka

Aniaya Wartawan, 8 Oknum Polisi Mimika Jadi Tersangka

News | Jum'at, 24 November 2017 | 08:52 WIB

Terima Sogokan Kasus, 3 Polisi Diringkus Propam Polda

Terima Sogokan Kasus, 3 Polisi Diringkus Propam Polda

News | Rabu, 22 November 2017 | 16:08 WIB

Jadi Bandar, Polisi Ini Pernah Bermasalah dengan Narkoba

Jadi Bandar, Polisi Ini Pernah Bermasalah dengan Narkoba

News | Rabu, 22 November 2017 | 14:04 WIB

Terkini

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:22 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB

×